PM, SIGLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie telah melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka kasus galian C ilegal atau tanpa izin eksploitasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gampong Lhok Igeuh dan Mancang, Kecamatan Tiro, Pidie, Selasa (27/2) kemarin.
“Selasa kemarin berkas perkara galian C sudah kita serahkan ke PN Sigli, tinggal menunggu jadwal persidangan,” kata Kasi Pidum Kejari Pidie, Yudha Utama Putra kepada wartawan, Kamis (28/2).
“Jika sudah siap, PN pasti akan segera menjadwalkan sidang kasus tersebut sehingga tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Dalam berkas perkara yang diserahkan Polres Pidie sebelumnya, kata Yudha, ada tujuh pengelola tambang ditetapkan sebagai tersangka dengan enam unit alat berat sebagai barang bukti.
Untuk tersangka, sambungnya, saat ini tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih kooperatif dan selalu hadir saat kasus itu disidik. “Mereka masih kooperatif sehingga tidak kita tahan,” sebutnya.
Sedangkan keenam unit alat berat tersebut, kata Yudha, saat ini telah dipinjam pakaikan kepada pemiliknya untuk digunakan sebagai sarana mencari nafkah.
Pemberian izin pinjam pakai alat berat tersebut, sambungnya, setelah pemilik mengajukan permohonan kepada jaksa dengan alasan untuk mencari nafkah. “Jadi izin pinjam pakai sudah melalui prosedur yang berlaku,” pungkasnya.()
Belum ada komentar