PM, Banda Aceh – Kasus pencabulan “Sodomi” terhadap belasan anak di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dengan tersangka MA (40) oknum Kades memasuki babak baru.
Polres Abdya telah melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangpidie, beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Zulfitriadi SH, saat dihubungi pikiranmerdeka.co, membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tersangka pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Terkait: Akhir Petualangan Asusila Sang Sekdes
“Berkasnya sudah kita limpahkan dua hari lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Zulfitriadi SH.
Kata Kasat, hasil pemeriksaan penyidik pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap belasan anak di bawah umur.
“Hasil penyidikan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap nama-nama yang kita sodorkan. Untuk bukti dan saksi sudah cukup. Makanya kita lakukan pelimpahan tahap I,” terangnya.
MA merupakan pelaku pencabulan terhadap belasan anak berumur belasan tahun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Kasus dugaan sodomi (liwat) ini terungkap saat sejumlah korban menceritakan perlakuan tersangka kepada sejumlah guru di salah satu sekolah di Abdya.
Mendapat pengakuan itu, kemudian para guru melaporkan kejadian ini ke Satpol PP/WH setempat. Tersangka kemudian ditangkap oleh WH dan diserahkan ke Polisi.
Korban yang menjadi sasaran pelaku rata-rata masih berumur belasan tahun. Dan yang bersangkutan telah melakukan hal itu sejak tahun 2016 lalu.()
Belum ada komentar