PM, Blangkejeren – Kasus oknum hakim Mahkamah Syari’ah Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues yang tertangkap selingkuh dengan salah satu dokter gigi janda masih belum masuk ke Polres Gayo Lues, padahal, kasus tersebut sudah terjadi pada Selasa 6 Oktober 2015 kemarin.
Oknum hakim mahkamah Syari’ah Blangkejeren yang digrebek Wilayatul Hisbah (WH) itu berinisial RS yang memiliki satu istri dan satu anak di Pekan Baru Riau, sedagkan pasangan selingkuhnya drg. MH warga Raklunung Blangkejeren bersetatus janda satu anak.
Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E Nurmansyah, Jum’at (9/10/2015) saat dikonfirmasi di Kecamatan Putri Betung mengatakan, hingga saat ini belum ada masuk berkas dari Satpol PP dan WH Gayo Lues terkait penangkapan oknum hakim dan dokter gigi yang digrebek beberapa hari yang lalu.
“Belum ada masuk laporan, kalau ada pasti kita proses sesuai hukum yang berlaku, dan kami juga sudah mendegar informasinya,” katanya di sela-sela pembukaan Kejurda Arung Jeram satu tingkat Provinsi Aceh di Aih Jernih.
Jika memang terbukti bersalah, semuanya akan diproses pihak Kepolisian, tetapi jika berkas dari WH tidak dilimpahkan ke Polres tidak akan bisa ditindak lanjuti sesuai dengan hukum Syari’at Islam atau cambuk.
Kasatpol PP Akui Belum Limpahkan Berkas
Kepala Satpol PP dan WH Gayo Lues M.Kasim, Jum’at (9/10) saat dihubunggi ke ponselnya mengatakan, penundaan pelimpahan kasus oknum hakim selingkuh dengan dokter gigi yang ditangkap anggotanya karena perintahnya.
“Saya sekarang sedang berada di Palembang, saya yang meminta anggota belum melimpahkan sebelum saya pulang, dan anggota kita sudah menyerahkan ke hukum adat saat ini, entah dinikahkan atau mupakat keluarga,” katanya.
Kasatpol PP memperkirakan, kasus oknum hakim selingkuh harus dilimpahkan ke Polres Gayo Lues. Meski begitu, saat dirinya pulang akan melihat situasi dan kondisi, dan sejauh mana sudah proses yang dilakukan terhadap oknum hakim dan dokter gigi tersebut.
Sementara di Gayo Lues, masyarakat meminta agar hukum jagan tumpul ke atas, dan oknum hakim selingkuh sudah memenuhi syarat khalwat, tetapi jika sudah dinikahkan pasti masuk ke kasus khalwat.
“Harus dihukum cambuk, kalau tidak, kami akan mengelar demo ke Bupati atas Visi dan Misinya, orang main dam batu (batu domino) dicambuk, yang salah sedikit dicambuk, kenapa hakim dibiarkan, apakah tidak ada hukum cambuk untuk hakim dan dokter,” kata Randa salah satu Mahasiswa Gayo Lues.
[PM005]
Belum ada komentar