Berkas Kasus Oknum Hakim Selingkuh Ditolak Polisi

Berkas Kasus Oknum Hakim Selingkuh Ditolak Polisi
Berkas Kasus Oknum Hakim Selingkuh Ditolak Polisi

PM, Blangkejeren – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Gayo Lues telah melimpahkan berkas kasus oknum hakim yang digerebek saat berselingkuh dengan dokter gigi di belakang Masjid Raya Blangkejeren, namun berkas tersebut ditolak pihak Kepolisian setempat.

Kasatpol PP Gayo Lues M. Kasim, Selasa (20/10/2015) mengatakan, alasan Polisi tidak menerima berkas oknum hakim RS dan drg. MH yang ditangkap anggotanya hanya gara-gara Satpol PP dan WH tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Alasan penyidik Polres Gayo Lues bahwa kami telah melanggar aturan, sedangkan kami sudah berupaya semaksimal mungkin bekerja, dan kalau memang didukung Polres pelimpahan berkasnya, rencana akan dijemput oknum hakim dan dokter gigi itu bersama pihak Kepolisian,” katanya agar prosesnya bisa ditagani lebih lanjut.

Dengan penolakan berkas tersebut, Satpol PP Gayo Lues langsung menyurati Bupati H Ibnu Hasim terkait pelimpahan berkas yang ditolak itu, dan Bupati Gayo Lues juga telah menyurati pihak Kepolisian Gayo Lues yang ditembuskan ke Gubenur dan Kapolda Aceh.

Dalam surat tersebut, Pemda setempat meminta penjelasan Polres terkait alasan tidak diterima pelimpahan berkas supaya ada kejelasan dari kasus itu.

“Kalau masalah adat antara oknum hakim dan dokter gigi itu sudah diselesaikan, dan suratnya sudah sampai kepada kami, bahwa oknum hakim itu tidak menikahi dokter gigi, hanya saja didenda adat,” katanya hal itu berdasarkan surat dari gampong Raklunung tentang  penyelesaian adatnya.

Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E Nurmansyah yang dikonfirmasi ke Ponselnya terkait tidak diterimanya berkas oleh penyidik mengatakan,  “Ya, ada kekurangan dan tersangkanya kita minta untuk dibawa juga,” katanya melalui pesan singkat.

[PM005]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait