Berkali-kali Ditangkap, Lima PSK Ini Masih Beroperasi di Banda Aceh

Berkali-kali Ditangkap, Lima PSK Ini Masih Beroperasi di Banda Aceh
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

PM, Banda Aceh—Lima wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) ini berkali digaruk petugas WH di berbagai lokasi. Namun, mereka tetap saja tidak jera dan masih beroperasi di seputaran Banda Aceh.

Wanita tersebut masing-masing berinsial RH (32) dan SW (30) asal Binjai, Sumut, serta N (45), R (45) dan UA (27) asal Jakarta. Terakhir mereka ditangkap pada Selasa (25/2/2014) dinihari WIB.

Menurut petugas, sebelumnya wanita berinisial R pernah ditangkap di sebuah salon di Jalan Kechik Pante Kulu Ujong. Kemudian RH pernah ditangkap di salon Jalan Pembangunan, Peunayong. Lalu SW pernah ditangkap di Salon Aslina, dan N pernah tiga kali ditangkap di Jalan Pembangunan Peunayong. Hanya UA yang belum pernah ditangkap namun selalu berada dalam komplotan mereka.

Penangkapan kali ini berawal dari razia rutin Tim Gabungan Polresta dan WH Banda Aceh. Para petugas melihat ada geliat yang mencurigakan terhadap lima wanita yang sedang mangkal di pinggir jalan, persimpangan Jalan T Daud Syah, Peunanyong, Kota Banda Aceh.

“Saat ditangkap, mereka sedang mangkal di depan Salon Euforia, Kawasan Peunayong,” kata Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Ritasari Puji Astuti.

Dikatakannya, penangkapan itu berlangsung mulus karena tidak ada perlawan dari lima wanita yang diduga PSK tersebut. “Kemungkinan besar, saat itu mereka sedang menunggu pelanggan dan berupaya menggoda setiap leleki yang melintas,” sebut Ritasari.

Namun, lanjut dia, pihaknya tidak menemukan pria hidung belang saat penangkapan itu. “Mereka memang mengakui, selama ini sering bertransaksi dengan para pelanggan di jalanan karena salon-salon sudah sering digerebek petugas,” papar Ritasari.

Dijelaskannya, jika sudah ada kesepakatan wanita-wanita itu langsung diajak oleh lelaki hidung belang ke lokasi lain untuk memadu cinta semalam. “Lokasinya juga tergantung kesepakatan mereka. Tidak tetap, sehingga sulit kita lacak,” sebutnya.

Para wanita yang ditangkap itu dijerat Qanun No.11/2002 tentang Ibadah, Aqidah dan syiar Islam. “Mereka juga berpotensi dikenakan Qanun 14 Tahun 2003 tentang khalwat dan terancam hukuman 7 kali cambuk,” kata Ritasari.[PM-02]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20230406 WA0030
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan sosialisasi kepada para pedagang di salah satu ruas jalan di Kota Banda Aceh untuk tidak berjualan atau memakan area parkir. [Dok. Dishub]

Kerap Bikin Macet, Pedagang Diminta Tidak Berjualan di Badan Jalan