PM, Aceh Selatan – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan dan KIP Kota Subulussalam telah menetapkan nomor urut pasangan calon kepala daerah periode 2018-2022. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka, Selasa (12/2).
Di Kabupaten Aceh Selatan, rapat pleno terbuka berlangsung di Gedung Rumoh Agam, Kecamatan Tapaktuan. Hasilnya, Husin Yusuf–Mustafri mendapat nomor urut 1, Azwir–Tgk Amran nomor urut 2, Zulkarnaini–M Jasa nomor urut 3, Darman–Baital Makmur nomor urut 4.
Selanjutnya, pasangan Teuku Sama Indra–Harmaini memperoleh nomor urut 5, pasangan Mirwan–Zirhan nomor urut 6, dan Karman–Afdhal Yasin mendapat nomor urut 7.
Sementara di Kota Subulussalam, pencabutan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam dilaksanakan di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Hasil pengumuman pencabutan nomor urut pasangan calon Walikota Subulussalam, nomor urut 1 Jalaluddin dan Wagiman, nomor urut 2 Hj Sartina dan Dedi Anwar. Selanjutnya, nomor urut 3 Asmauddin dan Asmidar, nomor urut 4 Ansari Sambo dan Sabaruddin, dan nomor urut 5 Bintang dan Salmaza.()
Belum ada komentar