Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebiri kimia bagi predator seksual terhadap anak, pada 7 Desember 2020. Peraturan ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar dalam siaran pers pada Senin (4/1/2021) mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak mesti mendapat penanganan luar biasa lantaran efeknya yang merusak generasi bangsa.
“Kami menyambut gembira penetapan PP tersebut,” ujar Nahar, mengutip suara.com.
Berita Terkait:
- Kepolisian dan Pemkab Aceh Barat Gencarkan Sosialisasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak
- Kekerasan Seksual Tehadap Anak dan Perempuan Tak Bisa Didamaikan
- Dyah: Puspaga Harus Jemput Bola Layani Korban Kekerasan
- Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh Meningkat
Sebelumnya, penerbitan PP 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ini didasari beberapa pertimbangan.
Melansir Detik, aturan ini dibutuhkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
PP tersebut juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2O16 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan ini, mereka yang diganjar hukuman kebiri dan pemasangan chip, yaitu: 1) Pelaku kekerasan seksual terhadap anak, 2) Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (pelaku persetubuhan).
Baca Juga: Tingginya Perkawinan Anak dan Kasus Kekerasan di Sumatera
Terakhir, 3) Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul (Pencabulan).
Adapun tindakan kebiri dilakukan paling lama dua tahun dan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Sementara pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan agar pelaku tidak melarikan diri dan pengumuman identitas dilakukan selama satu bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.[]
Sumber: Detik.com, Suara.com
Belum ada komentar