PM, Banda Aceh – Seorang nara pidana kasus pencabulan, kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.
Napi dengan nama lengkap Masrizal alias Bergek, warga Pidie Jaya, selama ini menjadi tahanan pendamping (tamping) kebersihan di Rutan Kelas II B Jantho.
Baca: Dari Bilik Penjara, Bisnis Narkoba Dikendalikan
Kepala Rutan Jantho Yusnaidi SH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa salah satu warga binaannya kabur dengan memamfaatkan kemudahan yang diberikan oleh Rutan sebagai Tamping kebersihan.
“Dia kabur sekitar 20 hari lalu, saat itu dia membersihkan halaman depan Rutan. Diperkirakan saat itulah dia kabur, karena saat dicek sore hari dia sudah tidak ada lagi,” ujar Yusnaidi.
Bergek merupakan tahanan pindahan dari Rutan Sigli. Selama berada di Rutan Jantho, kata Yusnaidi, ia berprilaku baik dan memenuhi syarat menjadi tamping. Bahkan, kata dia, Bergek akan bebas pada bulan Agustus 2018 mendatang.
“Selama ini sudah berprilaku baik dan memenuhi syarat untuk menjadi tamping. Kita tidak menduga dia akan kabur,” ujar Yusnaidi.
Sambung dia, atas kejadian tersebut pihaknya sudah melaporkan ke Polres Aceh Besar, Polsek Jantho dan Polsek di wilayah tempat tinggal Bergek.
“Kita sudah lapor ke Polis dan Kanwil Kemenkum HAM dan masuk DPO. Bahkan kita sudah berkoordinasi dengan kepala desa dan siap memantu. Menurut laporan dia memang sangat meresahkan di desa,” pungkasnya.()
Belum ada komentar