PM, TAPAKTUAN – LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan Pemerintah (Formak), meminta Pemkab Aceh Selatan tidak memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan politik Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra, yang akan maju kembali pada Pilkada 2018 sebagai bakal calon petahana.
“Menyalahgunakan wewenang menggunakan program pemerintah untuk kegiatan kampanye kandidat petahana jelas-jelas melanggar aturan. Karena itu, kami minta Pemkab Aceh Selatan segera menghentikan cara-cara tak elok tersebut,” kata Ketua LSM Formak, Ali Zamzami kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (21/12).
Menurutnya, salah satu indikasi penyalahgunaan wewenang tersebut yakni saat berlangsungnya sosialisasi program keluarga harapan (PKH) oleh pihak Dinas Sosial Aceh Selatan di Gedung RKB Labuhanhaji, Rabu (20/12) lalu.
Acara yang diikuti ratusan masyarakat penerima bantuan PKH se-Kecamatan Labuhanhaji Raya tersebut, selain dihadiri pejabat Dinas Sosial juga dihadiri langsung istri Bupati Aceh Selatan, Hj Cut Harnailis SP.
Informasi didapat pihaknya, kata Ali Zamzami, dalam acara tersebut terindikasi ada pengarahan khusus untuk mendukung kandidat petahana. Dalam video dan foto yang beredar luas dan viral di media sosial, diduga ada yel-yel lanjutkan dengan mengacungkan tangan dua jari oleh ratusan masyarakat yang hadir pada acara itu.
Jika dugaan itu benar, maka pihaknya menilai hal itu sangat tidak mendidik dan bertentangan dengan semangat Pilkada 2018 yang demokratis dan berintegritas dengan mengedepankan prinsip-prinsip kampanye yang edukatif dan beretika.
Kata dia, keputusan Pemkab Aceh Selatan tersebut selain melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 12 tahun 2016, juga mengangkangi himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara tegas telah menyatakan melarang kandidat petahana memanfaatkan fasilitas dan program pemerintah untuk kepentingan politik menjelang Pilkada serentak tahun 2018.
Sebab, lanjut Ali Zamzami, dalam ayat 4 pasal 67 PKPU Nomor : 12 tahun 2016 jelas disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Karena itu, LSM Formak meminta kepada Pemkab Aceh Selatan segera menghentikan kebijakan yang disinyalir memanfaatkan program pemerintah, untuk kepentingan politik Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra yang akan maju kembali pada Pilkada 2018.
J”ika langkah itu kembali terulang, maka LSM Formak secara tegas meminta kepada pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) segera mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.
Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan, Drs Musni Yakob membenarkan pihaknya telah menggelar acara sosialisasi program PKH yang di ikuti ratusan masyarakat penerima manfaat se-Labuhanhaji Raya pada Rabu (20/12) lalu. Musni Yakob juga membenarkan bahwa dalam acara tersebut turut dihadiri istri Bupati Aceh Selatan, Hj Cut Harnailis SP beserta sejumlah pejabat lainnya.
Namun, Musni Yakob membantah tudingan yang menyebutkan acara tersebut ada indikasi penggiringan atau memboncengi untuk kepentingan politik Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra sebagai kandidat petahana yang akan maju kembali pada Pilkada 2018. “Tidak benar itu. Nggk ada pengarahan kepentingan politik. Acara itu murni sosialisasi PKH,” ujarnya.
Saat ditanya terkait video dan foto kegiatan tersebut yang viral di media sosial, Musni Yakob tetap bersikukuh dengan pernyataannya bahwa tidak ada materi yang disampaikan terkait kampanye politik.()
Belum ada komentar