Berduaan dengan Pemuda, ‎Biduan Berstatus Janda Digerebek Warga

Berduaan dengan Pemuda, ‎Biduan Berstatus Janda Digerebek Warga
Berduaan dengan Pemuda, ‎Biduan Berstatus Janda Digerebek Warga

PM, Langsa – Kemarahan warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, tak dapat dibendung. Jumat (12/1), sekitar pukul 22.00 WIB, menggerebek sebuah rumah milik janda beranak empat karena kerap didatangi oleh pemuda.

Janda beranak empat itu berinisial SR (35), yang berprofesi sebagai seorang biduan keyboard. Sementara kekasihnya berinisial FR (20), warga Gampong Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Bahkan, keduanya nyaris diamuk massa, tapi beruntung polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan sejumlah petugas Dinas Syariat Islam mengamankan lokasi dan membawa janda tersebut bersama pasangannya ke Dinas Syariat Islam Kota Langsa untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, Sabtu (13/1) memgatakan, kedua telah lama memjalin hubungan asmara. Aksi keduanya juga telah lama diintai oleh warga.

“Janda itu mengontrak salah satu rumah di Gampong Paya Bujok Tunong. Dan di rumah kontrakan itulah mereka diduga melakukan mesum sehingga digerebek warga,” kata Ibrahim.

Saat ini, lanjut Ibrahim Latif, keduanya telah diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam untuk diproses lebih lanut. Ketika ditangkap warga, kata dia, mereka tidak terbukti sedang melakukan mesum, tetapi mereka mengaku pacaran.

“Kita memanggil pihak petua Gampong Paya Bujuk Tunong, pihak keluarga baik keluarga pihak janda maupun pemuda tersebut dan kita menyelesaikan kasus tersebut secara mediasi sesuai dengan Qanun Aceh Nomor:9 tahun 2008. Pihak yang laki-laki maupun yang perempuan bersedia menyelesaikan secara hukum adat dan bersedia untuk menikah,” jelas Ibrahim lagi.

Selain itu, karena mereka telah mengotori dan melanggar adat gampong, maka keduanya diminta untuk membayar denda gampong serta diminta untuk tidak mengontrak lagi atau tinggal lagi di gampong itu.

“Namun, jika mereka sudah menikah secara sah dan dapat menunjukkan buku nikah maka mereka dibolehkan mengontrak kembali,” tambahnya.

Tambah Ibrahim Latif, setelah melalui mediasi akhirnya, mereka dan pihak keluarga masing-masing sanggup memenuhi ketentuan tersebu dan menandatangani surat pernyataan diatas kertas bermaterai serta sanggup memenuhi ketentuan tidak mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar syariat Islam.

“Setelah menandatangi surat pernyataan yang ditandatangani oleh para kedua belah pihak keluarga dan para saksi, maka mereka kita kembalikan kepada pihak keluarga masing-masing dan pihak gampong masing-masing untuk penyelesaian selanjutnya dan untuk pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dirinya berharap para petua gampong, keuchik dan perangkat gampong lainnya supaya terus memantau hal-hal yang melanggar syariat Islam di gampongnya masing-masing.

“Ini semua demi terlaksananya pelaksanaan dan tegaknya syariat islam dimasing-masing gampong,” imbuhnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait