PM, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengantongi gaji dua digit perbulan sebelum dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP). Sebenarnya, berapa gaji Hasyim saat menjadi Ketua KPU?
Diketahui, Hasyim dipecat sebagai Ketua KPU oleh DKPP setelah terdapat pengaduan terkait tindakan asusila dari Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda, seorang perempuan berinisial CAT, Rabu (3/7/2024).
Dalam laporan tersebut, CAT melayangkan surat aduan kepada DKPP atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim. Dalam laporan dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu, Hasyim disebut melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024 dengan menggunakan relasi kuasa.
CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
Berdasarkan putusan yang dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy, dikutip Jumat (5/7/2024).
Sebelum dipecat oleh DKPP, Hasyim menerima gaji yang tergolong besar selama memegang jabatan sebagai Ketua KPU. Lantas, berapakah gaji Hasyim sebagai Ketua KPU?
Besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2016 lalu.
Adapun, gaji Hasyim dan anggota KPU lainnya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut. Berikut isi pasalnya.
“Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut.
a. Ketua: Rp43.110.000.
b. Anggota : Rp39.985.000,”
Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU.
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
2. Gaji Anggota KPU Rp39.985.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
1. Gaji Ketua KPU Rp20.215.000
2. Gaji Anggota KPU Rp18.565.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
1. Gaji Ketua Rp12.823.000
2. Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.
Belum ada komentar