PM, Aceh Utara – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyerahkan satu rencong ukuran besar kepada Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji. Penyerahan tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Utara, Rabu (32/1).
Rencong tersebut diterima langsung oleh Kapolres, AKBP Ir Untung Sangaji di dampingi oleh Kabid Humas Polres Aceh utara.
“Penyerahan rencong ini sebagai bentuk dukungan kami kepada Kapolres yang dengan tegas dan berani membina beberapa warga Aceh Utara yang berperilaku waria/LGBT,” ujar Safaruddin.
Kata dia, rencong dalam kehidupan masyarakat Aceh sebagai lambang keberanian dam ketegasan. “Untuk itulah pihaknya menyerahkan rencong kepada Kapolres, agar semangat rencong yang berani dan tegas ini bersemanyan dalam jiwa Pak Kapolres dalam menegakkan hukum dan memberantas prilaku LGBT di Aceh,” tambah Safar.
“Kami yakin dukungan ini bukan hanya dari kami, tapi seluruh masyarakat Aceh sangat mendukung langkah Kapolres, dan dukungan ini kami harap juga dari Instansi Kepolisian, baik dari Kapolri maupun Kapolda,” kata Safar.
Dalam penyerahan rencong tersebut, Safar di dampingi oleh Basri (Korwil I YARA), Muzakir (Kordinator Paralegal),Yudhistira Maulana (Direktur Hukum dan HAM) dan Rizal Saputra (Paralegal).
“Kami juga mendorong agar Pemerintah Aceh dan DPRA mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk mengadopsi Qanun Jinayat sebagai regulasi nasional guna mengisi kekosongan hukum untuk menghukum perbuatan dan prilaku yang bertentangan dengan norma islam, tentu saja regulasi tersebut hanya berlaku untuk umat islam seperti di Aceh,” tutup Safar.()
Belum ada komentar