PM, KUALASIMPANG – Kejaksaan Negeri Kualasimpang baru menetapkan empat orang tersangka dari lima wanita oknum PNS yang diduga sebagai pelaku pembobolan bank sebesar Rp13,9 miliar. Sementara seorang lagi berinisial AL, telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan pembobolan bank sebesar Rp14 miliar lebih, dan kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” kata Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Muhammad Husni, SH, Minggu (20/12/2015). Dia tidak mau menyebut nama keempat orang yang telah dijadikan tersangka itu.
Menurut Muhammad Husni, AL telah dinyatakan sebagai DPO dan keberadaannya saat ini telah diketahui. Hanya saja pihaknya menunggu waktu yang tepat untuk mengamankannya. Dia mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian.
“Kita juga telah melakukan koordinasi dengan semua pihak, baik itu kepolisian maupun intansi terkait. Saat ini AL diketahui bersembunyi di suatu tempat. Jadi kita hanya menunggu waktu yang tepat untuk mengamankannya,” ungkap Husni.
Husni menjelaskan, pihak kejaksaan masih terus berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dia yakin, masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kejahatan perbankan ini. Namun, Husni tidak mau menjelaskan siapa saja orang-orang yang terlibat dibalik kasus pembobolan bank tersebut.
Ketika disinggung keterlibatan pimpinan dan pegawai bank, Husni menjawab, kemungkinan besar keterlibatannya ada dan itu bisa saja terjadi. Namun, kata dia, pihaknya belum mengarah ke sana dan masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Kejaksaan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) untuk bank. Jadi saya minta bersabar, Kami berjanji akan terus berupaya mengukapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” jelas Husni.
Dia juga menjelaskan, ada dua bank yang saat ini berhasil dibobol dengan cara pemalsuan data dan SK PNS oleh lima oknum PNS ini, yakni Bank Mandiri senilai Rp10, 7 miliar dan Bank Aceh mencapai Rp3,2 miliar. Total keseluruhannya mencapai Rp13,9 miliar.
“Itu uang segar yang dikeluarkan pihak bank mencapai Rp13,9 miliar. Jadi, kalau dihitung dengan bunga pinjaman, kerugiannya bisa mencapai puluhan juta rupiah,” terangnya.
Sementara pelaku yang diketahui berinisial AL seorang oknum PNS yang berkerja sebagai pegawai Tata Usaha (TU) SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Status AL saat ini masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kualasimpang.
AL disebut-sebut sebagai otak pelaku pemalsuan data dan SK PNS tersebut. Sementara teman-temannya yang lain berinisial JH, AS, SY dan WD sudah diamankan polisi. Semua oknum PNS yang bertugas di kantor camat dan pejabat fungsional di Dinas Pendidikan, Aceh Tamiang itu, masih terus diperiksa untuk penyelidikan. [PM007]
Belum ada komentar