PM, Banda Aceh – Akademisi hukum dari Universitas Syiah Kuala (USK), Kurniawan mendesak aparat penegak hukum untuk menyusuri dugaan tindak pidana atas kepemilikan satwa dilindungi di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh yang ditempati oleh Gubernur Nova Iriansyah, beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021), Kurniawan mempertanyakan keseriusan kepolisian maupun Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait, lantaran pelanggaran pidana di ranah konservasi sumber daya alam hayati ini melibatkan Gubernur Aceh.
“Mereka (penegak hukum) diuji nyalinya apakah berani dan mampu melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut,” ucap Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) itu.
Sebelumnya, Kamis pekan lalu, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh mengamankan sembilan ekor burung yang tergolong satwa dilindungi di rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh.
Adapun burung-burung tersebut yaitu seekor Julang Emas (Rhyticeros Undulatus), seekor Elang Hitam (Uctinaetus Malaynesis), tiga ekor Elang Bondol (Haliatur Indus), dan tiga ekor Elang Brontok (Nisaetus Chirrhatus).
Semua jenis burung tersebut tergolong satwa dilindungi, baik karena dalam bahaya kepunahan maupun karena populasinya yang sudah jarang dan masuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi.
Dari sisi hukum, Kurniawan memastikan kepemilikan satwa di rumah dinas Nova Iriansyah merupakan pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990, terutama merujuk Pasal 21 ayat (2).
Aturan ini menyatakan, “Setiap orang dilarang untuk: a) Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; b) Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Selanjutnya, aturan ini melarang setiap orang untuk: c) Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; d) Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
“Dan poin terakhir, ada larangan e) Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi,” jelas Kurniawan.
Berdasarkan aturan itu, ia mengatakan bahwa Nova Iriansyah telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) tepatnya huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990, karena setidak-tidaknya, “telah menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”.
Ancaman hukum untuk pelanggaran tersebut juga tak main-main. Kurniawan menerangkan, pelakunya bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) undang-undang tersebut.
Menurutnya juga, dalam situasi inilah masyarakat dapat melihat apakah otoritas masih mengimplementasikan ‘negara berdasarkan atas hukum (Rechstaat)’, atau justru sedang mempraktikkan ‘negara berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat)’.
“Karena bilamana masyarakat yang melakukannya aparatur cenderung bertindak cepat dan tegas,” pungkas Kurniawan.
Soal wewenang, ia juga menguatkan adanya Pasal 39 ayat (1) UU 5/1990 yang menjelaskan bahwa selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertanggung jawab soal pembinaan konservasi juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
“Ini sebagaimana dimaksud dalam UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” tandasnya. (*)
Belum ada komentar