Beralasan Lupa, Dana Guru Non Sertifikasi Aceh Selatan Hilang Rp753 Juta lebih

Beralasan Lupa, Dana Guru Non Sertifikasi Aceh Selatan Hilang Rp753 Juta lebih
Beralasan Lupa, Dana Guru Non Sertifikasi Aceh Selatan Hilang Rp753 Juta lebih

PM, TAPAKTUAN – Tabir dibalik gonjang-ganjing terkait mengendapnya dana penghasilan guru non sertifikasi di Kabupaten Aceh Selatan yang hampir setahun, terhitung mulai triwulan pertama sampai triwulan empat tahun 2015, perlahan – lahan mulai terungkap.

Akar persoalannya yang membuat pengelolaan dana tersebut menjadi carut-marut, ternyata karena Pemkab Aceh Selatan lupa memasukkan alokasi anggaran yang ditransfer pusat sebesar Rp753,500,000 dalam APBK-P tahun 2015 yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

“Benar, dalam APBK – P tahun 2015 lupa dimasukkan anggaran yang telah ditransfer pusat sebesar Rp753,500,000, melainkan hanya dimasukkan sebesar Rp386,500,000. Seharusnya dalam APBK-P 2015 harus dimasukkan sisa dana triwulan I sampai III tahun 2014 sebesar Rp753,500,000 ditambah Rp386,500,000 untuk melengkapi kebutuhan pembayaran triwulan IV tahun 2014 sebesar Rp1,140,000,000,” kata Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Aceh Selatan, Hablul SPd di Tapaktuan, Senin (14/12).

Dia menjelaskan, sisa dana transfer pusat sebesar Rp753,500,000 tersebut berasal dari kelebihan pembayaran dana untuk triwulan I sampai III tahun 2014 dimana dari jumlah keseluruhan dana yang ditransfer tahun 2014 sebesar Rp4,160,000,000, dengan perincian per triwulannya berjumlah Rp1,140,000,000 yang dibagi kepada sebanyak 1.520 guru non sertifikasi, maka untuk tiga triwulan (Januari – September 2014) berjumlah sebesar Rp3,420,000,000 sehingga uang itu tersisa Rp753,500,000.

Karena untuk kebutuhan pembayaran triwulan IV tahun 2014 sebesar Rp1,140,000,000, maka dalam APBK-P 2015 perlu disubsidi anggaran sebesar Rp386,500,000. Namun yang terjadi justru hanya dimasukkan Rp386,500,000. Sementara sisanya Rp753,500,000, tidak dimasukkan. Akibatnya, mengalami defisit anggaran.

Menurutnya, akibat kesilapan tersebut secara otomatis berimbas kepada pembayaran dana non sertifikasi guru tahun 2015. Sebab, saat dibayar sisa dana non sertifikasi triwulan IV tahun 2014 pada bulan September 2015 atau setelah pengesahan APBK-P 2015, sebesar Rp828,750,000. Bukan lagi Rp1,140,000,000 karena jumlah guru penerima telah berkurang yakni dari semula 1.520 orang menjadi 1.105 orang. Sebab, diantara mereka telah menerima dana sertifikasi dan pensiun serta meninggal dunia. Sehingga, untuk membayar anggaran tersebut, terpaksa harus diambil dana non sertifikasi tahun 2015 sebesar Rp442,750,000.

Sedangkan untuk tahun 2015, ujarnya, Pemerintah pusat telah mentransfer dana sebesar Rp2,112,000,000 yang akan dibagi terhadap 1.105 orang guru non sertifikasi. Namun karena jumlah anggaran yang tersedia tidak cukup, maka pihaknya telah memutuskan hanya membayar untuk triwulan I dan II (Januari sampai Juni) tahun 2015.

Untuk triwulan pertama tahun 2015, sebutnya, pusat hanya mentransfer dana sebesar Rp633,600,000, triwulan kedua Rp528,000,000, triwulan ketiga Rp528,000,000 dan triwulan ke empat Rp422,400,000.

Logikanya, ujar Hablul, untuk triwulan satu saja yang jumlah anggarannya Rp633,600,000 jika dibagi terhadap 1.105 orang guru dikali Rp250,000 per bulan maka dana itu hanya dapat untuk 844 guru dan sebanyak 260 orang guru lainnya tidak dapat.

“Untuk triwulan satu saja yang jumlah dana ditransfer pusat banyak tidak cukup, apalagi untuk triwulan II, III dan IV yang jumlah anggarannya kecil. Untuk menyiasati itu, diputuskan pembayaran dana tersebut setelah pengesahan APBK-P 2015. Sebab, dalam APBK murni 2015 Pemkab Aceh Selatan tidak menganggarkan dana subsidi kekurangan tersebut,” paparnya.

Sedangkan terhadap sisa dana non sertifikasi triwulan III dan IV tahun 2015, tambahnya, akan dibayarkan setelah pengesahan APBK-P tahun 2016 mendatang. Sebab, Pemkab Aceh Selatan harus menganggarkan lagi kekurangan dana yang ditransfer pusat, termasuk menutupi dana non serttifikasi tahun 2015 yang sudah terpakai. Hal ini, untuk menutupi kekurangan pembayaran sisa dana non sertifikasi triwulan IV tahun 2014 lalu.

“Untuk ke depannya kami akan melihat dulu, apakah Pemkab Aceh Selatan bersedia menganggarkan dana untuk mensubsidi kekurangan dana non sertifikasi untuk triwulan III dan IV tahun 2015. Jika tidak, maka pembayaran dana tersebut tetap tidak bisa dilakukan untuk menghindari timbulnya gejolak dari para guru yang tidak turut menerima sesuai besaran yang dia terima selama ini,” tandasnya. [PM007]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ustadz Yusuf Mansur Ajak Masyarakat Aceh Selatan Bermimpi Besar
Ustadz H Yusuf Mansur sedang menyampaikan ceramah Agama dihadapan ribuan masyarakat Aceh Selatan yang memadati lokasi acara Taman Pala Indah, Tapaktuan, Kamis (24/12) malam. Tabliq Akbar dengan menghadirkan da`i kondang asal Jakarta ini, digelar dalam rangka pembukaan pameran seni dan budaya memperingati hari Hari Ulang tahun (HUT) ke-70 Kabupaten Aceh Selatan yang jatuh tanggal 28 Desember 2015 serta dirangkai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1437 H. (Pikiran Merdeka/Hendrik Meukek)

Ustadz Yusuf Mansur Ajak Masyarakat Aceh Selatan Bermimpi Besar

Polisi Tangani Kasus Pembakaran Beko di Aceh Selatan
Dua uni beko dan satu dumptruck milik PT Padua Bumi Dirgantara,yang tengah mengerjakan peningkatan jalan sepanjang 4,25 KM, Desa Kampung Baru - Alu Rumbia, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, dibakar OTK Minggu (20/12) | PIKIRAN MERDEKA/ Hendrik Meukek

Polisi Tangani Kasus Pembakaran Beko di Aceh Selatan