Belum Sepakati KUA PPAS, Akademisi: Pergub APBA Langgar Prosedur

Belum Sepakati KUA PPAS, Akademisi: Pergub APBA Langgar Prosedur
Belum Sepakati KUA PPAS, Akademisi: Pergub APBA Langgar Prosedur

Banda Aceh – Menanggapi kisruh penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2018, akademisi Hukum Tata Negara Unsyiah, Kurniawan S,SH, LL.M mengingatkan, bahwa APBA dapat dipergubkan apabila Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) telah disepakati.

Dalam rilisnya, Selasa (6/3) Kurniawan kembali menjelaskan proses penetapan APBA melalui Peraturan Kepala daerah/ Pergub. Pasal 313 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa langkah Pergub diambil jika waktu pembahasan RAPBD telah melampaui batas waktu 60 hari kerja.

“Hal ini tentu setelah RAPBD disampaikan kepada DPRD namun belum juga mendapat persetujuan bersama di antara kedua pihak,” urainya.

Akan tetapi, Kurniawan menggarisbawahi, keputusan mempergubkan APBA mestinya didahului kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah tentang KUA dan PPAS.

“Bilamana KUA dan PPAS belum mendapat kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan, maka Pasal 313 ayat (1) sebagaimana dimaksud di atas yang memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mempergubkan APBD lantaran belum disepakati hingga melampaui 60 hari kerja, ini semua tidaklah dapat berlaku,” kata Kurniawan.

Hal itu, sambung dia, lantaran KUA dan PPAS sebagai prasyarat utama sekaligus sebagai dokumen pendukung (selain Rencana Kerja Pembangunan Daerah/ RKPD) dalam penyusunan RAPBD, belum mendapat persetujuan bersama. Ini sebagaimana diamanatkan dalam pasal 310 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 yang berbunyi bahwa ‘Kepala Daerah Menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud pasal 265 ayat (3) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama’.

Selanjutnya dalam aturan itu juga dinyatakan bahwa ‘KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat Daerah dalam menyusun Renja dan Anggaran SKPD’.

Dengan demikian, Kurniawan menyimpulkan bahwa pembahasan RAPBD tanpa disertai dengan KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, secara yuridis tidaklah dapat dipergubkan.

“Meskipun telah melebihi batas 60 hari kerja pasca diserahkannya dokumen RAPBD kepada DRPD, karena KUA PPAS yang merupakan prasyarat utama belum mendapat persetujuan bersama. Ditambah lagi, Pasal 311 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesui dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama,” papar Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) ini.

Secara yuridis, keberadaan KUA dan PPAS menurutnya merupakan suatu keniscayaan dalam pembahasan RAPBD.

“Tidak boleh tidak, dengan kata lain, tidak akan ada pembahasan RAPBD tanpa terlebih dahulu disepakatinya KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah bersama DPRD (yang disusun berdasarkan RKPD),” timpalnya.

Apalagi, dalam pasal 311 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin mempertegas amanat bahwa Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama.

“Pembahasan RAPBD tidak boleh tanpa didukung oleh dokumen KUA dan PPAS yang sah menurut UU, tentunya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan bersama, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014,” pungkasnya.

Dapat Diajukan Pembatalan

Kurniawan menegaskan, bilamana RAPBA 2018 tetap diupayakan dengan Peraturan Gubernur, maka jelas ada prosedur yang dilangkahi, yaitu pembahasan RAPBD yang tidak disertai dengan KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

“Dengan demikian, secara hukum Pergub tersebut dapat diajukan pembatalan melalui mekanisme Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA),” tegas dia.

Gugatan tersebut, kata dia, dapat disertai dengan posita (alasan gugatan) karena penetapan Pergub tersebut melanggar/ tidak sesuai dengan prosedur/ mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait