PM, SIGLI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, menunda sidang vonis enam terdakwa penambang emas liar di Geumpang, Kabupaten Pidie, Selasa (13/3).
Majelis hakim beralasan, hakim ketua dan hakim anggota belum melakukan musyawarah terkait amar putusan. Hal ini sontak membuat kecewa terdakwa yang sudah siap-siap di ruang sidang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Safri,SH,MH anggota Zainal Hasan,SH,MH dan Samsul Maidi,SH,MH, sidang ditunda hingga Selasa (20/3) pekan depan.
sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa 2 tahun penjara denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan.
Kuasa Hukum enam penambang emas liar Said Safwatullah.SH kepada wartawan, Selasa (13/3) mengatakan, pihaknya berharap sidang pekan depan tidak ditunda lagi. “Mudah-mudahan tidak ditunda lagi,” harapnya.
Pihaknya juga berharap hakim lebih bijaksana dalam memutuskan hukuman terhadap kliennya. Sehingga kliennya tidak merasa dirugikan dan keputusannya sesuai dengan hukum yang berlaku. ()
Belum ada komentar