PM, Banda Aceh – Polisi Diraja Malaysia menangkap 12 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di wilayah Tepi Muara Parit Sungai Cina, Melaka pada tanggal 4 April 2018. Kini ke 12 TKI tersebut belum diketahui nasibnya.
Diketahui, satu orang TKI dari 12 yang ditangkap itu adalah warga Aceh bernama Teuku Muhammad Nur (27).
Menurut laporan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia, 12 orang yang ditahan oleh Polisi Malaysia itu diketahui berasal dari Aceh dan dari Sumatera Utara.
Pengantar Kerja Pertama Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Aceh Fauziah Marhamah mengatakan, 12 orang TKI yang ditahan tersebut adalah TKI Ilegal yang diketahui selama ini bekerja di Malaysia.
“Dari kasus yang pernah kita tangani sebelumnya, biasanya kalau sudah ditangkap TKI yang bermasalah seperti tidak ada izin imigrasi, mereka ditahan dan harus melalui proses hukum,” kata Fauziah di Banda Aceh, Selasa (17/4/2018).
“Kita sejauh ini tidak bisa mengintervensi proses hukum tersebut dengan membebaskan para TKI ilegal, hanya saja kita terus melakukan pemantauan apakah mereka warga kita atau bukan,” tambahnya.
Terkait: 12 TKI Ilegal Ditangkap Polisi Malaysia, Satu TKI Asal Aceh Meninggal
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri mengatakan, dirinya telah mendapat perintah dari Gubernur Aceh untuk berdiplomasi dengan pihak kepolisian di Malaysia untuk memulangkan TKI asal Aceh. Karena diketahui, satu dari 12 TKI yang ditahan saat ini adalah warga Aceh bernama T. Muhammad Nur.
“Kita tidak melihat mereka legal atau ilegal, tapi kita melihat dari sisi kemanusiaan. Ini terus kita melakukan pemantauan dan perkembangan terhadap peristiwa ini,” kata Alhudri.
Sebelumnya diberitakan, 12 TKI ilegal ditangkap Polisi Malaysia saat mereka berangkat dari Pulau Rupat dengan menggunakan perahu bermesin. Satu TKI diantaranya tewas setelah menyeburkan diri ke laut untuk menghindari kejaran petugas.
TKI yang tewas tersebut bernama Muzakir (29) Nisam Antara, Aceh Utara. Kini jenazah korban telah dibawa pulang ke rumah duka.
Adapun ke 12 TKI yang ditangkap itu bernama Teungku Muhammad Nur usia 27, Ismai 25 tahun, Shah Rizal 29 tahun, Dody Tambuse 29 tahun, Agus Irwanda 20 tahun, Hamdani 22 tahun, Selamat Bin Solean 40 tahun, Andika 24 tahun, Indra Rusli 27 tahun, Wendar Saputra 24 tahun, Ramadhan 25 tahun dan Edi Harianto bin Abdul Wahab.()
Belum ada komentar