PM, Banda Aceh — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memaparkan sejumlah temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap belanja perjalanan dinas tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Aceh. Dari temuan BPK tersebut terdapat indikasi merugikan keuangan daerah.
Koordinator Advokasi dan Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, dalam konferensi pers di Kantor MaTA, Rabu (2/9/2015) menjelaskan, temuan-temuan itu seperti kelebihan bayar atas perjalanan dinas, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya, bukti perjalanan dinas fiktif dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan surat tugas.
Menurutnya, dari temuan BPK mengindikasikan kerugian daerah yang berasal dari kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas minimal sebesar Rp 3,09 miliar. “Dari total kerugian negara tersebut, sebesar Rp 2,2 miliar telah disetorkan ke kas daerah, sehingga masih terdapat sisa minimal yang masih harus disetorkan sebesar Rp 903,43 juta,” jelas Hafidh.
Berdasarkan temuan tersebut, sebut Hafidh, MaTA mendesak kepada Pemerintah Aceh untuk memperketat perjalanan dinas bagi pejabat/pegawai di lingkungannya. “Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI yang telah merugikan keuangan daerah,” sebutnya.
Selain itu, MaTA meminta Pemerintah Aceh untuk memangkas biaya perjalanan dinas bagi SKPA yang “bermasalah” dalam pembahasan anggaran untuk tahun 2016 mendatang. “Ini sebagai salah satu bentuk sanksi yang menurut kami harus diterapkan oleh Pemerintah Aceh.”
Berdasarkan catatan MaTA, selama ini alokasi untuk belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Aceh masih cukup besar. “Tahun 2014 saja mencapai 2,58 persen dari total APBA. Angka ini menurut kami harus ditekan seminimal mungkin dalam APBA tahun 2016,” pungkas Hafidh.
[PM007]
Belum ada komentar