Begini Modus Prostitusi Online di Kota Banda Aceh

Begini Modus Prostitusi Online di Kota Banda Aceh
Begini Modus Prostitusi Online di Kota Banda Aceh

PM, Banda Aceh – Seorang mucikari dan sejumlah wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan modus prostitusi online, Minggu (22/10) dini hari.ditangkap oleh petugas Kepolisian Poltabes Banda Aceh.

Tersangka mucikari yang berinisial AI (38), warga Simeulue Timur dan enam PSK ini, ditangkap di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh sekira pukul 00.30 Wib.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M.Taufiq mengatakan, tersangka mucikari AI dalam menjalankan bisnis haramnya menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Melauli aplikasi pesan instan tersebut, kata Kasat, pria 38 tahun ini mempromosikan para pekerja seks komersial (PSK) yang akan menjadi sarana birahi pelanggannya dan pria hidung belang.

Jika pelanggan berminat dengan tarif yang telah ditetapkan, maka tersangka AI akan mengatur janji dan mengantar PSK pesanan ke hotel tempat pelanggan menginap.

Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh, Mucikari dan Enam PSK Ditangkap

“Setelah disepakati dengan pelanggan, selanjutnya pelaku membawa PSK ke hotel tempat pelanggan menginap dan diantarkan langsung ke dalam kamar calon pelanggan. Di Kamar, pelaku melakukan transaksi dengan pelanggan,” ujar Kasat.

M.Taufiq menyebutkan, prostitusi online via aplikasi WhatsApp ini dibongkar petugas Kepolisian pada Sabtu tanggal (21/10) kemarin, sekira pukul 23.30 WIB.

Kata dia, tersangka AI awalnya menawarkan dua PSK kepada calon pelanggannya melalui media online. Setelah disepakati, kemudian tersangka AI membawa PSK tersebut ke hotel dimaksud.

Mendapatkan informasi perihal adanya perbuatan prostitusi di Hotel tersebut, sambungnya, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Selain mengamankan AI, Polisi juga mengamankan dua pSK dengan inisial NS (22), warga Kuta Alam, Banda Aceh dan Mg (23) warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Hasil pengembangan, kemudian petugas mengamankan empat PSK lainnya.

Selain itu, Polisi juga mengamankan 13 unit HP milik pelaku dan PSK, satu buah dompet milik pelaku serta uang tunai sejumlah Rp. 3.300.000.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan terhadap saksi-saksi yang mengetahui perihal kejadian,” pungkasnya.()

2 Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20201120 WA0000
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, bersama Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, dan seluruh pimpinan DPRA lainnya, menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS tahun 2021, di Gedung Paripurna DPRA, Jumat (20/11/2020). (Foto/Humas)

Akhiri Kemelut, Gubernur dan DPRA Sepakati KUA-PPAS 2021