PM, TAPAKTUAN – Untuk memuluskan aksi pencabulannya, dua orang kakek berinisial DA (60) dan AU (55) tersangka pencabulan bocah SD di Kabupaten Aceh, memberikan iming-iming kepada tiga korban.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Achmadi SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu M Irsal, SIK di Tapaktuan, Senin (30/10) kemarin, mengatakan, setiap menjalankan aksinya pelaku memberi iming-iming uang jajan kepada korban.
Baca: Korban Pencabulan Dua Kakek di Aceh Selatan Bertambah
“Kepada korban, pelaku mengiming-imingi uang jajan yakni sebesar Rp 5.000,” ujar Kasat Reskrim, Iptu M Irsal, SIK, kepada pikiranmerdeka.co.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku DA yang diwawancarai oleh wartawan di Polres Aceh Selatan, dirinya telah melakukan aksi dugaan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali.
Tiga diantaranya dia lakukan di rumahnya sedangkan dua kali lagi di semak-semak yang berada di pinggiran Gampong. Sementara tersangka AU mengaku hanya melakukan sekali aksi asusila terhadap korban.
Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 76E UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman perjara maksimal selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.()
Belum ada komentar