Begini Cara Mendaftar Program BPUM Tahap II

Begini Cara Mendaftar Program BPUM Tahap II
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, M Nurdin. (Foto/Ist)

PM, Banda Aceh – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) kembali membuka pendaftaran Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Banda Aceh tahap II.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, M Nurdin mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM RI akan menyalurkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap II melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diperuntukkan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang berdampak Covid-19. Ini berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor  491/SM/X/2020 tertanggal 6 Oktober 2020.

“Sebelumnya pada pendaftaran tahap satu yang mendaftar berkisar 5000 pelaku usaha mikro namun yang ditetapkan oleh Menkop dan UKM sebagai penerima sebanyak 4.456 pelaku usaha,” jelas Nurdin, Sabtu lalu.

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar, ia mengimbau agar benar-benar teliti dalam memasukkan data ke laman pendaftaran, karena menurutnya ada permohonan yang ditolak karena kesalahan data tersebut.

“Kesalahan datanya seperti salah memasukkan NIK, tidak memasukkan no HP, melakukan usulan ganda atau mendaftar lebih dari satu kali, bukan warga Banda Aceh, status pekerjaannya  sebagai PNS/TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD dan sudah mendapat bantuan dari pemerintah,” kata Nurdin.

Pihaknya akan menyeleksi pendaftar untuk melihat keabsahan nomor induk kependudukan, status pekerjaan dan status belum menerima bantuan dari  pemerintah. “Apabila hasil seleksi tersebut memenuhi syarat data tersebut dikirim ke BPKP untuk proses cleansing, hasil cleansing BPKP dikoordinasikan kembali ke dinas dan selanjutnya dinas menyampaikan data usulan nama-nama calon penerima BPUM ke Kemenkop dan UKM RI,  tim terkait di Kemenkop akan periksa kembali data tersebut untuk penetapan penerima,” tambah Nurdin.

Bantuan tersebut juga  dimonitor dengan ketat oleh auditor dan aparat penegak hokum. Karenanya ia berharap hanya masyarakat yang memenuhi syarat saja yang mendaftar, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Nurdin juga menjelaskan, program BPUM ini ditargetkan untuk pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha mikro seperti pedagang pasar, PKL, industri/usaha rumah tangga atau pelaku usaha yang memiliki omzet kurang dari 300 juta/tahun dan memiliki aset kurang dari 50 juta yang terdampak Covid-19 dan belum terakses perbankan.

Bagi masyarakat yang berminat, bisa mendaftarkan secara online di link https://bit.ly/BPUMbnatahap2.

Pendaftarannya bisa dilakukan langsung melalui perangkat HP/Komputer dengan persyaratan: warga Kota Banda Aceh memiliki NIK/KTP elektronik, memiliki usaha yang masuk kategori usaha mikro dengan menyertakan foto usaha tersebut, memiliki nomor Rekening Bank dengan saldo kurang dari Rp 2 juta, tidak sedang mengakses kredit di perbankan, “ serta belum pernah menerima bantuan dari pemerintah dan bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN atau BUMD,” kata Nurdin.

Pendaftaran tersebut akan ditutup secara otomatis oleh aplikasi sampai dengan akhir bulan November 2020 dan tidak dipungut biaya apapun. “Setelah dilakukan pendaftaran online, datanya akan diusulkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai Calon Penerima Bantuan Modal Kerja Pelaku Usaha Mikro dari Kota Banda Aceh,” tutupnya. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait