Banda Aceh—Teungku Ismuhadi Jafar sangat bersyukur atas kebebasan dia dan dua rekannya, Senin (6/1/2014). Bebas bersyarat itu dimaknainya sebagai akhir dari meniti hari-hari panjang di balik jeruji besi.
“Alhamdulillah, kebebasan ini cukup berarti bagi saya dan keluarga,” ujarnya saat dihubungi KoranBireuen, Senin (6/1/2014) malam.
Dengan kebebasan itu, kata Ismuhadi, dirinya dapat berkumpul kembali dengan keluarga yang selama ini jarang ditemuinya. “Insya Alllah, sekarang saya memiliki waktu penuh bagi keluarga (istri dan anak-anak). Masa seperti ini telah lama saya nantikan,” sebutnya.
Dia menyebutkan, sejak dipindahakan dari LP Cipinang ke Lapas Kelas II A Banda Aceh pun dirinya sudah sangat bersyukur. “Saat sudah di LP Banda Aceh, saya lebih mudah dijenguk keluarga dan kerabat dari kampong,” ungkap pria asal Krueng Baroe, Kecamatan Peusangan, Bireuen ini.
Sebenarnya, papar Ismuhadi, dia bersama Irwan dan Ibrahim Hasan (sesama tahanan kasus pengeboman BEJ) sudah mendapat surat pemindahan ke Aceh pada 2007. “Bahkan kala itu saya sudah dikeluarkan dari LP Cipinang dan dibawa ke Lapas Kelas IIA (Khusus Narkotika) Jakarta untuk dipulangkan ke Aceh. Di sana juga ada Irwan dan Ibrahim. Saat itu Ibrahim ditahan di Cerebon,” kisahnya.
Namun, lanjut dia, kemudian pemindahan itu dibatalkan tanpa alasan yang jelas. “Padahal saat itu saya sudah menerima ucapan selamat dari Kepala Lapas (kala itu dijabat Wibowo Joko Harjono),” sebut Ismuhadi.
Pemindahan Ismuhadi CS ke Aceh baru terwujud pada 11 September 2012. “Pemindahan dilakukan setelah status tahanan kami diubah dari hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara,” katanya.
Selama menjalani masa tahanan di LP Cipinang, Ismuhadi tidak pernah mendapat remisi di hari-hari besar nasional. Padahal, Ismuhadi dan kawan-kawan layak memperoleh amnesti umum sebagaimana yang diperoleh Tapol-Napol GAM lainnya. “Tapi sudahlah, semuanya telah kami jalani hingga memperoleh kebebasan ini,” tandasnya.(koranbireuen.com)
Berita Terkait:
Belum ada komentar