PM, LHOKSEUMAWE – Sebanyak 8.264 bungkus rokok tanpa cukai berbagai merek, dimusnahkan petugas Bea dan Cukai di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Lhokseumawe, Selasa (15/12/2015).
“Rokok tersebut kita tangkap pada saat petugas kita melakukan razia pencegahan di tiga kabupaten/kota di wilayah hukum Bea dan Cukai Lhokseumawe,” kata Kepala Bea dan Cukai Lhokseumawe, Abdul Harris, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Enriko PH.
Menurutnya, pemusnahan rokok ilegal itu pelaksanaannya berdasarkan Kep BMN KPPBC TMP C Lhokseumawe. Berdasarkan pasal 18 huruf c angka 1 Keputusan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011, bahwa BMN sebagaimana dimaksud dapat diusulkan untuk dimusnahkan karena barang tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan.
Pemusnahan tersebut juga mengacu kepada surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang nomor S-01/mk.06/WKN.01/knl.02/EKS-BC/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang hal persetujuan pemusnahann barang yang menjadi milik negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Lhokseumawe.
Selain itu, kata dia, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Lhokseumawe juga melakukan launching mobil sosialisasi “Bek Bloe Rokok Ilegal”.
“Mobil itu sebagai bentuk kampanye kepada masyarat bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat. Mengangkat kearifan dan kebijakan lokal masyarakat setempat, sehingga tercipta selogan dan maskot yang mudah dipahami dan dimengerti,” jelas Enriko.
Di samping itu, mobil “Bek Bloe Rukok Ilegal” tersebut diharapkan mampu mengemban misi dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai barang-barang kena cukai serta aturan-aturan terkait. Sehingga, masyarakat paham dan mengerti tentang barang-barang kena cukai. [PM007]
Belum ada komentar