PM, Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memusnahkan lebih dari 3,1 juta batang rokok ilegal beserta barang hasil penindakan lainnya pada Kamis (12/12/2024). Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Banda Aceh sebelum melanjutkan proses pembakaran di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, menyatakan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,8 miliar. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol, kosmetik, pakaian bekas, dan teh ilegal.
“Rokok ilegal ini diselundupkan melalui perairan Aceh dari Thailand dan Vietnam, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan dan perekonomian petani tembakau lokal,” jelas Safuadi.
Sepanjang 2024, Bea Cukai Aceh mencatat 698 penindakan yang menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp53,9 miliar. Operasi gabungan dengan aparat hukum lainnya juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika, termasuk methamphetamine dan ganja, serta barang ilegal lainnya seperti kendaraan bekas, hewan, dan kosmetik.
Dengan sinergi bersama instansi terkait, Bea Cukai Aceh berkomitmen mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Belum ada komentar