BBPOM Temukan Makan Takjil Berformalin di Abdya dan Aceh Selatan

BBPOM Temukan Makan Takjil Berformalin di Abdya dan Aceh Selatan
BBPOM Temukan Makan Takjil Berformalin di Abdya dan Aceh Selatan

PM, Meulaboh – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, menemukan kandungan zat berbahaya dalam pangan berbuka jenis mie saat melakukan sidak di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Hal itu dikatakan, Kepala Bidang Sertifikasi Infomasi layanan Konsumen BBPOM Banda Aceh, Cut Safriana Indriawati di Meulaboh, Selasa (5/6).

Selain di Abdya, pihaknya juga menemukan pangan yang mengandung zat berbahaya di Kabupaten Aceh Selatan.

“Yang sudah ditemukan ada beberapa kemarin di Aceh Selatan dan Abdya, itu khususnya pada mie kuning yang dijual di jalanan untuk menu santapan berbuka puasa,” ujarnya.

Dikatakannya, saat melakukan sidak ke sejumlah pedagang takjil di Kabupaten Aceh Barat, BBPOM Banda Aceh belum menemukan makanan yang mengadung zat berbahaya, baik formalin, borak dan pewarna makanan.

Pihaknya juga gencar melakukan pengawasan di beberapa kabupaten/kota dengan membawa lab keliling milik BBPOM Banda Aceh.

“Setelah kita ambil sample dan lakukan uji, alhamdulillah di Kabupaten Aceh Barat negatif makanan yang mengandung Zat berbahaya,” sebutnya.

Cut mengungkapkan, hasil temuan yang didapat pihaknya akan disampaikan kepada pemerintah dan dinas terkait untuk dapat diambil tindakan lebih lanjut apabila mengandung zat berbaya.

“Apabila mengandung zat berbahaya dinas terkait dapat mengambil tindakan,” tandasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wagub Jawab Hak Interpelasi DPRA
Wagub Nova Iriansyah dalam sidang paripurna DPRA menjawab Hak Interpelasi dewan, Kamis (28/6) di Gedung DPRA. (Ist)

Wagub Jawab Hak Interpelasi DPRA

Bustami
Pj Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si, saat memberi sambutan dan arahan pada Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Pilkada Aceh tahun 2024, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa, (30/7/2024). foto: Humas Aceh

Bustami Hamzah: Dana Hibah Pilkada Harus Tuntas Disalurkan Sebelum 15 Agustus