Bawaslu Didesak Proses Kasus Nasir Djamil

Bawaslu Didesak Proses Kasus Nasir Djamil
Bawaslu Didesak Proses Kasus Nasir Djamil

PM, Banda Aceh—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh didesak segera memproses hukum kasus bingkisan Caleg DPR-RI, Nasir Djamil yang dibagikan pada  malam pencoblosan, 9 Arpil dini hari  kepada para nara pidana di sejumlah Lapas di Aceh.

Desakan itu disamapikan massa Konsorsium Pemilu Bersih Aceh (KPBA) saat berujukrasa di depan Kantor Bawaslu Aceh, kawasan Geuceu Komplek, Banda Aceh, Senin (14/4/14) siang.

Dalam orasi para anggota KPBA itu, menilai merujuk data dan fakta yang ada, kasus pembagian sembako malam pencoblosan oleh Nasir Djamil kepada para Napi selaku pemilih di Lapas  merupakan salah satu tindak pidana Pemilu yang harus diproses hukum.

“Untuk itu, kami mempertanyakan ke Bawaslu. Sudah sejauh mana penanganan kasus ini. Begitu juga dengan sejumlah kasus lainnya di Aceh. Seperti pencoblosa surat suara sebelum pencoblosan ke calon DPD Fakhrulrazi,” tegas anggota KPBA, Askhalani dalam orasinya.

Askhalani yang juga Koordinator GeRAK Aceh itu mengancam akan menggugat Bawaslu ke pengadilan apabila hingga 5 Mei 2014, kasus tersebut belum diproses hukum.

Hal senada soal kasus Nasir Djamil itu juga disampaikan Agusta Mukhtar, Direktur AJMI. Kata dia, dalam dua hari ini mereka akan membawa data laporan ke Bawaslu bersama beberapa kasus tindak pidana Pemilu lainnya. “Dalam dua hari ini, kami akan melaporkan semua data ke Bawaslu. Namun jika tidak diproses kami akan gugat Bawaslu,” kata Agusta.

Penyerahan data oleh KPBA  itu, menyusul adanya permintaan pelaporan dan bukti dari Komisiener Bawaslu, Zuraida Ali. Sebelumnya, kata Zuraida, KPBA jangan hanya bisa berbic ara kasus, tapi harus memberikan bukti dan data agat Bawaslu bisa memprosesnya.

“Kalu memang ada temuan, laporkan ke kami. Jangan hanya bisa berbicara kasus. Kalau lengkap bukti kami akan tindak lanjuti*n” tutut Zuraida yang didampingi seorang Komisioner Bawaslu lainnya, Muklir.

Sementara seorang anggota KPBA lainnya, Mahmuddin mengatakan Bawaslu jangan mandul. Sebagai lembaga pengawas Pemilu yang dibiayai uang rakyat harus bertanggung jawab kepada rakyat terkait pesta demokrasi ini.

Dikatakan, cukup banyak sudah data pelanggaran Pemilu 2014 di Aceh, tapi hingga kini belum ada satupun kasus yang sudah ditindaklanjuti. Bawaslu sendiri merilis ada 34 kasus peoamggaran yang diterima. “Bawaslu jangan “main mata” dengan  Parpol dan Caleg yang melakukan pelanggaran. Kalau Bawaslu korup, maka pemimpin rakyat yang terpilih akan lebih korup,” ujar Mahmuddin.

Sebelumnya, paket bingkisan bergambar calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil I Aceh dari Partai PKS, M Nasir Djamil beredar di sejumlah lembaga permasyarakatan (Lapas) di Aceh, Rabu (09/04/2014) dini hari.

Parahnya lagi, bingkisan tersebut dibagikan ke tahanan oleh sipir penjara. Sejumlah Lapas yang menerima paket bingkisan itu, di antaranya Lapas Jantho dan Lapas Lambaro.

Ketua Badan  Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh, Asqalani menyatakan  akan menyelidiki kasus pembagian bingkisan dan uang Rp50 ribu kepada para tahanan di sejumlah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Aceh oleh Caleg DPR RI dari PKS, M Nasir Djamil.

Menurut  Asqalani,  pihaknya akan turun ke lapangan guna mengklarifikasi dan memanggil saksi saksi terkait dugaan pembagian uang dan bingkisan terhadap para tahanan jelang pencoblosan. “Kami akan klarifikasi dulu ke lapangan dengan memintai keterangan para saksi,” kata Asqalani kepada pikiranmerdeka.com, Rabu (09/04/2014) malam.

Asqalani menilai pembagian bingkisan dan uang kepada pemilih dengan tujuan mengajak memilih Caleg tersebut pada hari pencoblosan merupakan kasus pidana. “Apalagi kasus ini terjadi pada hari pencoblosan, ancaman penjaranya tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. Ini sesuai UU No 8 Tahun 2012, pasal 301 ayat 3,” kata Asqalani.[PM-016]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait