Bawa 599 Gram Sabu, Warga Matang Kuli Diciduk di Bandara Hang Nadim Batam

Bawa 599 Gram Sabu, Warga Matang Kuli Diciduk di Bandara Hang Nadim Batam
Bawa 599 Gram Sabu, Warga Matang Kuli Diciduk di Bandara Hang Nadim Batam

PM, BATAM – Petugas keamanan bandara Hang Nadim Batam, menangkap seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, Minggu (7/1), karena kedapatan membawa 599 gram sabu.

Pria asal Aceh ini ditangkap petugas Avcec di terminal keberangkatan bandara Hang Nadim, sekira pukul 07.20 Wib, saat hendak menuju Jakarta menggunakan mas kapai Lion Air dengan nomor penerbangan JY-970.

Dikutip dari Tribun Batam, General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso mengatakan, penangkapan terhadap M berawal dari kecurigaan petugas Avcec.

“Pukul 07.20 WIB, M masuk melalui pemeriksaan, lalu petugas Avcec melihat gerak- gerik yang mencurigakan, dan dilaksanakan cheking body serta sepatu. Ternyata dugaan tersebut benar. Ditemukan narkoba jenis shabu seberat 599 gram yang disembunyikan di sepatu yang suda di modivikasi,” katanya.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih mendalam di Kantor Bea Cukai Batu Ampar, sambungnya, M mengaku bahwa tidak sendiri. Bersamanya ada 2 orang penumpang lain yang lolos dari pemeriksaan dan berhasil terbang.

“Petugas langsung kordinasi dengan petugas Bea dan Cukai yang bertugas di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta Cengkareng, bahwa ada 2 orang penumpang Lion Air dari Batam lolos dari pemeriksaaan di Batam dan sedang dalam perjalanan ke Jakarta,” tambahnya.

Sambung Suwarso, petugas Bea Cukai Bandara Soetta langsung menjemput dua orang tersebut di pesawat ketika pesawat mendarat. Saat diamankan, terbukti membawa keduanya membawa narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.

Dari hasil kerjasama, petugas Avsec Bandara, Bea Cukai Batam dan Polsek Bandara, berhasil menangkap 3 orang tersangka yang dengan tujuan Jakarta dan Surabaya tersebut. Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan total 1,895 Kilogram.

“Data tiga orang pelaku penyelundupan Narkoba (Sabu) yaitu inisial M membawa sabu seberat 599 gram, Inisial R membawa sabu seberat 698 gram, dan AP membawa sabu seberat 598 gram. Pelaku yang sudah diamankan masih dalam pemeriksaan oleh Beacukai Batam di Batu Ampar, untuk pengembangan lebih lanjut,” sebutnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait