PM, Jambi – Rini Agustani (35) warga Dusun Semayang, Desa Bintang Bener, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, karena nekad membawa 202,75 gram sabu dari Medan tujuan Kota Jambi.
Dia ditangkap pada Rabu (27/9) lalu sekira pukul 17.00 di Terminal Bus Pula VII, Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Saat itu, Rini menumpang Bus Medan Jaya dengan nopol BK 7183 DJ. Niat Rini ini sudah terpantau oleh polisi. Begitu tahu kalau tersangka sudah memasuki Provinsi Jambi, polisi yang tak ingin buruannya lepas pun langsung menangkapnya.
“Ini rencananya diedarkan di Kota Jambi,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Eko Hernianto, Jumat (29/9), seperti dilansir jambiindependent.co.id.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas kepemilikan benda haram tersebut para tersangka melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara maksimal seumur hidup. (jic)
Belum ada komentar