PM, Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendaftarkan gugatan terhadap Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Aceh, ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (2/4).
Objek gugatan yang dibawa oleh YARA adalah terkait dengan pembatalan tender proyek Pembangunan dan Revitalisasi Pelabuhan Penyeberangan Balohan senilai Rp 220 Miliar tahun 2017 lalu.
Ketua YARA Safaruddin SH, usai mendaftar gugatan dengan nomor: 25/Pdt.G/2018/PN Bna, kepada wartawan mengatakan, gugatan itu dilakukan terkait dengan pembatalan tender secara sepihak oleh tergugat II dalam hal ini BPKS terhadap proyek Pembangunan dan Revitalisasi Pelabuhan Penyeberangan Balohan.
“Tender ini dibatalkan secara sepihak oleh BPKS dengan berita acara pelelangan gagal No:01/BAPG/PKVI-BPKS/2017, tanggal 12 Desember 2017, dengan alasan peserta lelang tidak dapat memenuhi persyaratan adiministrasi,” ujar Safaruddin.
Padahal, kata dia, sebelum tahap evaluasi penawaran dilakukan dari tanggal 28 November 2017 hingga 6 Desember 2017, yang kemudian dilakukan perubahan 28 November 2017 hingga 11 Dersember 2017, panitia tender telah menyatakan empat perusahaan telah memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga dapat mengajukan penawaran.
Keempat perusahaan itu masing-masing PT. NINDYA KARYA (Persero), PT. CEMERLANG SAMUDRA KONTRINDO, PT. HUTAMA KARYA (Persero), dan PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (Persero).
“Jika memang keempat perusahaan ini tidak dapat memenuhi persyaratan adiministrasi, kenapa saat dilakukan penelitian dokumen tahap awal dinyatakan lolos dan diyatakan berhak ikut pada tahap ke II. Ini kan ada yang tidak beres,” kata Safaruddin.
Atas dasar tersebut, sambungnya, pihaknya menganggap BPKS dan LPSE telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan merugikan pihak rekanan yang ikut dalam proses tender proyek tersebut.
“Ini merugikan banyak pihak seperti rekanan dan termasuk juga masyarakat. Situasi ini juga merugikan Pemerintah Aceh sendiri terhadap investasi, karena tidak ada kepastian hukum dimana perusahaan yang sudah menang kemudian digugurkan,” tegasnya.
“Kita ingin BPKS menjelaskan alasan apa membatalkan tender tersebut dalam persidangan nantinya,” tambah Safar.
Terkait dengan gugatan tersebut, Safaruddin meminta Pengadilan membatalkan proses lelang yang sedang dilaksanakan saat ini dan melanjutkan lelang sebelumnya.()
Belum ada komentar