PM, Banda Aceh — Oknum polisi berinisial FN, 26, yang baru berdinas seminggu di Polresta Banda Aceh sejak dimutasi dari Direktor Sabhara Polda Aceh, kedapatan membawa dua paket sabu saat razia senjata api di Simpang Lambaro, Aceh Besar, Kamis (20/3/14).
Selain paket sabu, polisi juga menemukan alat isap (bong) dalam mobil yang dikendarainya. Malam itu, FN yang ditemani wanita berinisial RU,30, langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh bersama barang bukti.
Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Moffan MK mengatakan, dari hasil pemeriksaan, FN yang berpangkat Briptu dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Sedang teman wanitanya RU, tidak terindikasi.
Menurut Moffan, FN merupakan personil yang baru berdinas seminggu di Polresta Banda Aceh sejak dimutasi dari Direktor Sabhara Polda Aceh.
“Dia baru dua atau tiga hari lalu dan baru sekali menghadap sejak dimutasi dari sabhara Polda. Selanjutnya tertangkap Kamis malam,” beber Kombes Moffan MK, Jumat (21/3).
Karena terbukti mengosumsi sabu, tambah Moffan, FN langsung ditahan dan dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara. “Kami terus melakukan pemeriksaan dan bila terbukti sangsinya bisa pemecatan,” kata Moffan.
Ia menjelaskan, FN ditangkap dalam razia rutin yang digelar polresta Banda Aceh di kawasan Lambaro Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, Kamis malam sekira pukul 23.00 wib. Razia rutin tersebut telahberlangsung seminggu menyusul semakin meningkatnya eskalasi kekerasan jelang pemilu 9 April 2014.
“Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan, razia juga difokuskan pada pencarian senjata tajam dan narkotika,” pungkas Moffan. (PM-016)
Belum ada komentar