PM, Jantho – Pekerjaan proyek jembatan gantung yang menggunakan dana desa (DD) tahun 2017 di Gampong Lon Asan, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, diduga asal jadi.
Pasalnya, jembatan titian senilai setengah miliar rupiah yang baru selesai dibangun pada akhir tahun 2017 lalu, saat ini mulai rusak. Lantai di bagian abodemen jembatan terlihat sudah ambruk, padahal, jembatan tersebut baru selesai dibangun pada bulan Desember 2017 lalu.
Berdasarkan informasi yang tertera di papan informasi di lokasi pembangunan, jembatan dengan panjang sekitar 50 meter itu dibangun menggunakan dana desa (APBN) 2017.
Jembatan menghubungkan Gampong Lon Asan dengan perkebunan warga setempat itu, dibangun di Dusun Tumpok Blang Thoi, dan menelan biaya sebesar RP 557.141,000.
Informasi lain diterima pikiranmerdeka.co, jembatan tersebut dibangun oleh pihak rekanan tanpa melibatkan masyarakat setempat. Menurut sumber pikiranmerdeka.co, seharusnya pembangunan jembatan tersebut melibatkan masyarakat, karena menggunakan dana desa.
Namun, pada papan informasi tersebut, pikiranmerdeka.co tidak menemukan nama perusahaan yang membangun jembatan yang menelan biaya setengah miliar lebih.
“Jembatan itu baru rampung dibangun dua bulan lalu, tapi lantai abodemennya sudah rusak,” ujar sumer pikiranmerdeka.co, yang enggan namanya dikorankan.
Kata sumber tersebut, jembatan titian itu dibangun pada tahun 2017 lalu saat geuchik gampong Lon Asan dijabat oleh Armia. “Saya tidak mengetahui pasti apakah itu ada dibahas dalam musrembang gampong atau usulan masyarakat,” tambahnya.
Terpisah, geuchik Gampong Lon Asan Maulid saat dihubungi pikiranmerdeka.co membenarkan jika lantai abodemen jembatan itu ambruk.
Pun demikian, ia mengaku tidak mengetahui persis masalah pembangunan jembatan tersebut, karena waktu pembangunan dirinya belum menjabat sebagai kepala desa.
“Saya tidak mengetahui persis karena saya baru saja dilantik sebagai kepala desa. Namun kerusakan itu akan kita perbaiki,” ujarnya.
Sementara itu, BPMG Aceh Besar Drs Ramli Yahya saat dikonfirmasi mengatakan, seharusnya pembangunan jembatan tersebut tidak dibangun menggunakan dana desa. Pasalnya, anggaran yang dihabiskan untuk membangun jembatan itu mencapai ratusan juta rupiah.
“Seharusnya itu dibangun dengan dana APBK karena biayanya besar,” ujarnya, saat dihubungi via selularnya.
Namun demikian, sambungnya, tidak ada aturan yang melarang pembangunan jembatan itu menggunakan dana desa. “Jika memang sudah disetujui masyarakat dan telah dibahas dalam musrembang desa, iyu tidak masalah. Namun sejatinya itu tanggung jawab kabupaten,” pungkasnya.()
Belum ada komentar