Barang Bukti Ribuan Kasus Dimusnahkan Kejari Bireuen, Termasuk 6 Kg Sabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti (BB) hasil sitaan dari tindak pidana umum narkotika serta tindak pidana umum terhadap orang dan harta benda (OHARDA).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti (BB) hasil sitaan dari tindak pidana umum narkotika serta tindak pidana umum terhadap orang dan harta benda (OHARDA). Foto: InfoPublik

PM, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti (BB) hasil sitaan dari tindak pidana umum narkotika serta tindak pidana umum terhadap orang dan harta benda (OHARDA). Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, termasuk pembakaran, penghancuran, serta pelarutan narkotika jenis sabu menggunakan air agar tidak bisa digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, H. Munawal Hadi, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Narkotika: 6.100 gram sabu (70 perkara), 4.300 gram ganja (7 perkara), 196 butir psikotropika (1 perkara)
  • Perangkat lain: 51 unit handphone, 11 buah bong, serta 46 unit timbangan digital
  • Barang tambahan: 11 buah kotak rokok, 46 lembar plastik bening, 11 buah gunting, serta 2 buah senjata tajam
  • Kosmetik ilegal: 1.416 produk

Selain itu, barang bukti tindak pidana OHARDA yang turut dimusnahkan antara lain parang, tali tambang sepanjang 14 meter, dan pakaian berbagai jenis. Barang bukti Kamnegtibum/TPUL seperti flashdisk, nota, serta 289 karung batuan mineral juga dihancurkan.

Munawal menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti. “Seluruh proses didokumentasikan dengan baik agar tidak ada potensi penyimpangan,” jelasnya, Rabu (5/2/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, unsur Forkopimda Bireuen, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Proses pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari pelaksanaan tugas jaksa dalam menjalankan putusan pengadilan sesuai Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

20231113 105343 1050x525
Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, didampingi Kadinkes Aceh dr. Munawar, Sp.OG, menyerahkan penghargaan kepada tenaga kesehatan saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (13/11/2023). Foto.Adpim

Pemerintah Aceh Berikan Penghargaan untuk Nakes dalam Peringatan HKN ke-59

Media Center PON
Media Center PON Aceh-Sumut resmi dibuka oleh Wamen Kominfo Nezar Patria, Ahad, (8/9/2024). Foto: MC PON Aceh-Sumut.

Media Center PON XXI Resmi Dibuka

WhatsApp Image 2023 04 01 at 03 16 38
Mahasiswa Prodi Pengembangan Islam (PMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry usai mengikuti kuliah filologi bersama Tarmizi A Hamid di Rumoh Manuskrip Aceh, di Banda Aceh. [Dok. Ist]

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Ikut Kuliah Filologi Bersama Cek Midi