PM, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti (BB) hasil sitaan dari tindak pidana umum narkotika serta tindak pidana umum terhadap orang dan harta benda (OHARDA). Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, termasuk pembakaran, penghancuran, serta pelarutan narkotika jenis sabu menggunakan air agar tidak bisa digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, H. Munawal Hadi, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Narkotika: 6.100 gram sabu (70 perkara), 4.300 gram ganja (7 perkara), 196 butir psikotropika (1 perkara)
- Perangkat lain: 51 unit handphone, 11 buah bong, serta 46 unit timbangan digital
- Barang tambahan: 11 buah kotak rokok, 46 lembar plastik bening, 11 buah gunting, serta 2 buah senjata tajam
- Kosmetik ilegal: 1.416 produk
Selain itu, barang bukti tindak pidana OHARDA yang turut dimusnahkan antara lain parang, tali tambang sepanjang 14 meter, dan pakaian berbagai jenis. Barang bukti Kamnegtibum/TPUL seperti flashdisk, nota, serta 289 karung batuan mineral juga dihancurkan.
Munawal menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti. “Seluruh proses didokumentasikan dengan baik agar tidak ada potensi penyimpangan,” jelasnya, Rabu (5/2/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, unsur Forkopimda Bireuen, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Proses pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari pelaksanaan tugas jaksa dalam menjalankan putusan pengadilan sesuai Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP.
Belum ada komentar