Barang Bukti Narkoba dan Senjata Api Dimusnahkan di Kejari Banda Aceh

WhatsApp Image 2020 11 24 at 18 42 48
Proses pemusnahan barang bukti hasil sitaan penegak hukum di Kejari Banda Aceh, Selasa (24/11/2020). (Dok. Ist)

PM, Banda Aceh – Sejumlah barang bukti hasil sitaan dalam kurun waktu Januari – September 2020, dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Selasa (24/11/2020).

Adapun barang bukti tersebut merupakan sitaan dari Kejari Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, serta Mahkamah Agung RI yang telah memutuskan perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus limpahan perkara dari Kejari Banda Aceh.

Terdapat 234 perkara khusus yang telah diputuskan. Sementara barang bukti sitaannya dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 270 KUHP.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Banda Aceh, Ferdiansyah mengatakan, selama kurun waktu bulan Januari hingga September 2020, pihaknya telah menyita barang bukti 241,67 gram sabu, 2.693,88 gram ganja, tiga butir pil ekstasi serta peralatan penggunaan narkotika sebanyak 72 pcs.

“Sebagiannya disita terkait kasus tahun 2019,” kata Ferdiansyah.

Selain itu, Kejari juga menyita barang bukti gula 50 karung, kartin bekas 500 kg, timbangan digital 13 unit, kalburator 61 pcs, perangkat power amplifier radio siaran Fin satu unit dan berbagai alat elektronik lainnya.

“Kami juga menyita satu pucuk senjata api laras pendek rakitan beserta enam butir peluru kaliber 9 mm dan juga senjata tajam lainnya di samping barang–barang tidak dilengkapi dengan cukai atau ilegal,” tuturnya.

Sinergi Antar Penegak Hukum

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut.

Ia juga berharap sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Banda Aceh.

WhatsApp Image 2020 11 24 at 18 42 49
Kapolresta Banda Aceh ikut memusnahkan barang bukti senjata api rakitan di Kejari Banda Aceh, Selasa (24/11/2020). (Ist)

“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya,” ujar Trisno.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Banda Aceh bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.

“Saya menugaskan personel dari Sarpras Polresta Banda Aceh untuk membantu petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk pemusnahan amunisi kaliber 9 mm sebanyak enam butir agar dikeluarkan mesiu dari dalam selongsong peluru,” pungkas Trisno Riyanto. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait