Balai pengajian dan pertapakan masjid milik Muhammadiyah dibakar sekelompok orang di Samalanga, Bireuen. Aksi intoleran itu menuai kecaman banyak pihak.
Dalam waktu sekejap, kobaran api meluluhkan satu persatu tiang yang menyangga balai pengajian di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Bireuen, pada Selasa (17/10). Malam itu, usai salat Isya, sekelompok orang tak dikenal dengan garang membakar balai milik jamaah Muhammadiyah di sana.
Tak ada yang menduga peristiwa ini akan terjadi. Lantaran, siang sebelumnya puluhan anggota kepanitian pembangunan Masjid Taqwa mengadakan gotong royong di lahan tersebut. “Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari gotong royong sebelumnya,” kata Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireuen, Athaillah A Latief kepada Pikiran Merdeka.
Beberapa waktu lalu, lanjut dia, tepatnya pada Jumat (13/10) panitia telah mulai membangun pondasi tapak untuk tiang masjid. “Di hari itu juga, Muspika Samalanga menggelar rapat dengan Bupati Bireuen membahas pembangunan Masjid Muhammadiyah Samalanga,” ungkap Athaillah.
Belum ada tindak lanjut dari rapat tersebut. Akhirnya, panitia tetap melanjutkan pekerjaan untuk kali berikutnya di tanggal 17 Oktober. Di tengah pekerjaan, Camat Samalanga datang ke lokasi didampingi Kapolsek dan Koramil setempat. Pihaknya meminta panitia untuk menghentikan kegiatan pembangunan. Untuk membahas masalah ini, mereka rapat di balai. Hasilnya, pekerjaan tetap diperbolehkan.
“Yang hadir gotong royong sudah ramai sekali. Maka mereka tetap mengjinkan pekerjaan tersebut sampai setengah hari saja. Karena kabarnya akan ada demo. Jadi, pukul 11.30 warga bersama panitia pulang meninggalkan lokasi,” katanya.
Tepat pukul 20.00 WIB, sekelompok massa mendatangi lokasi itu. Mereka lantas membakar balai dan tiang yang baru saja didirikan.
Suasana sontak mencekam. Berselang beberapa waktu, aparat keamanan bersama warga tiba di lokasi dan berupaya memadamkan api. Sedang pelaku sudah duluan kabur. Kobaran api berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian. TNI dan Polri lalu dikerahkan untuk menjaga lokasi, warga pun membubarkan diri.
Peristiwa tersebut dengan cepat tersebar luas di masyarakat Bireuen. Sempat beredar informasi bahwa masjid yang dibakar massa. Kekhawatiran mulai merebak. Tindakan inteloransi ini menuai kecaman berbagai pihak.
Bendahara Masjid Taqwa, Muhammad Isa mengaku belum bisa mengidentifikasi siapa pelaku pembakaran tersebut. Namun diduga kuat ini aksi sekelompok massa yang selama ini menolak pembangunan masjid milik Muhammadiyah itu.
Beberapa hari kemudian, pemerintah dan sejumlah tokoh agama di Bireuen mulai duduk bersama. Bupati Bireuen, Saifannur didampingi Wakil Bupati Muzakkar Gani menggelar pertemuan dengan perwakilan DPRK Bireuen, dan Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto. Pertemuan ini juga menghadirkan perwakilan dari MPU, tokoh Aswaja, Muhammadiyah, panitia pembangunan masjid, dan perwakilan masyarakat setempat.
Upaya perdamaian terus dilakukan. Bupati Saifannur mengingatkan semua pihak untuk bahu membahu menjaga toleransi dan perdamaian di Bireuen. “Jangan ada keributan, malu kita sama-sama umat Islam,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Di samping itu, upaya hukum terus dilanjutkan. Ketua Panitia Masjid Taqwa Samalanga, M Yahya Rasyid melayangkan laporan ke Kapolres Bireuen. Laporan bernomor LP/188/X/2017/SPKT tanggal 18 Oktober itu secara singkat mengurai tindak pidana pembakaran/pengrusakan terhadap satu unit balai (pondok), satu unit tiang utama masjid dan beberapa pagar tanaman, 70 batang tiang kayu peranca serta dua sak semen milik pelapor. Dalam Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor bernomor TBL/187/X/2017/SPKT, tertera terlapor merupakan oknum Aswaja Samalanga.
ANCAMAN PERPECAHAN UMAT
Semula, balai pengajian milik Muhammadiyah ini dibangun di atas tanah wakaf sebagai persiapan pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah. Sejak tahun 2015, Muhammadiyah Cabang Samalanga memulai pembebasan tanah seluas 2.513 meter persegi itu secara wakaf tunai, bersumber dari jamaah dan simpatisan organisasi ini. Total dana yang berhasil terkumpul sebesar Rp631 juta.
Pada pertengahan Mei 2016 silam, panitia pembangunan masjid mulai mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tahap awalnya, diperlukan surat rekomendasi dari Geuchik Gampong Sangso. Pihak panitia pun melengkapi seluruh persyaratan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri dan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Yang dilengkapi panitia seperti fotokopi KTP jumlah jamaah dan fotokopi KTP masyarakat yang mendukung pembangunan masjid,” ujar Ketua PDM Bireuen, Athaillah.
Tiga hari kemudian, Geuchik Gampong Sangso, Afifuddin mengirim surat kepada pengurus Muhammadiyah Cabang Samalanga. Isinya menyatakan bahwa dirinya tidak dapat mengeluarkan rekomendasi untuk pendirian masjid Taqwa Muhammadiyah di gampong Sangso. Beberapa pertimbangan dijelaskan dalam surat tersebut.
“Pertama, mengingat penduduk Desa Sangso sampai saat ini masih tunduk melaksanakan salat Jumat di Masjid Besar Samalanga yang letaknya di Desa Keude yang berdampingan dengan Sangso. Kedua, mengingat penduduk Desa Sangso umumnya adalah penganut Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja),” tulis Afifuddin dalam surat bernomor 095/02/DS/2016 itu. Selain ke pihak Muhammadiyah, surat ini juga ditembuskan ke Muspika, Kepala KUA, Ketua MPU dan Imum Syik Masjid Besar di Samalanga.
Tak patah arang, surat rekomendasi pengurusan IMB juga dilayangkan ke Camat Samalanga. Namun, belakangan upaya ini juga tak membuahkan hasil. Tepat pada 29 Juni 2016, Camat Samalanga mengirim surat lagi ke pimpinan Cabang Muhammadiyah. Bernomor 466/852/2016, surat tersebut menyatakan bahwa pihak Camat pada dasarnya tak keberatan untuk menerbitkan rekomendasi.
Namun hal itu urung dilakukan karena masih ada beberapa hal yang belum terpenuhi. “Untuk menghindari timbulnya hal yang bersifat bertele-tele yang dapat mengubah persepsi saudara, maka kami mengarahkan saudara untuk kiranya dapat memproses secara langsung kepada pejabat yang berwenang di tingkat kabupaten,” demikian tulis surat itu.
Mulai saat itu, aral kian melintang dalam proses pengurusan IMB untuk Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga. Menurut Athaillah, tertahannya izin pembangunan masjid di Samalanga persis sama dengan proses pembangunan masjid Taqwa Muhammdiyah di Kecamatan Juli, Bireuen. “Semua terkendala karena tidak dikeluarkan rekomendasi dari Kemenag Bireuen kala itu,” imbuhnya.
Selain itu, tertahannya IMB juga disebabkan karena Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bireuen kabarnya menolak mengeluarkan rekomendasi untuk Masjid Taqwa Muhammadiyah di Kecamatan Juli. Menurut Athaillah, peristiwa inilah yang mengakselerasi terbitnya Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 pada tanggal 28 Juli 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah (PKUB-PTI).
“Salah satu isinya, seperti dalam pasal 19 yang meniadakan syarat rekomendasi untuk pendirian masjid di Aceh, syarat tersebut hanya diberlakukan untuk rumah ibadah selain masjid,” urai Athaillah.
Di tengah tertahannya izin, panitia terus bekerja gotong royong membuat jembatan lintasan selokan, tanggul jalan, pembersihan lahan, dan membangun balai di lokasi.
Sekian lama ditunggu-tunggu oleh Muhammadiyah, pada 13 Juni 2017, Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen akhirnya memberikan IMB untuk pembangunan Masjid Taqwa. “Dalam tempo enam bulan terhitung sejak keputusan ini dikeluarkan, pembangunan tersebut harus dilaksanakan,” demikian salah satu bunyi petikan surat keputusan Nomor 63 tahun 2017 itu.
Pembangunan pun dilaksanakan. Pada 25 Juli 2017, Kemenag Bireuen menetapkan arah kiblat untuk mesjid yang tengah didirikan. Hingga saat itu, belum ada penolakan dari masyarakat.
Gejolakmulai terlihat sebulan berikutnya. Tanggal 12 Agustus, panitia menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan masjid. Prosesi itu dilakukan langsung oleh Pimpinan Muhammdiyah Pusat, Din Syamsuddin. Di waktu yang sama, kehadirannya di Bireuen guna mengisi khutbah Idul Adha. “Namun, di tanggal yang sama juga terbit surat penolakan,” katanya.
Beberapa surat bertubi-tubi diterbitkan atas nama sejumlah pihak. Di antaranya imum mukim, para geuchik, imum gampong, pimpinan dayah, sebagian besar masyarakat gampong, bahkan Imum Chik Masjid Besar Samalanga dan Pimpinan Daya Mudi Mesra Samalanga juga turut melayangkan surat. Isinya sama, yakni meminta kepada pemerintah untk membatalkan rencana pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Samalanga.
“Pelaksanaan ibadah di Masjid Besar Samalanga selama ini sangat nyaman dan penuh kekeluargaan. Situasi ini mulai terusik dengan adanya ide pembangunan masjid di Desa Sangso, yang sejatinya merupakan kawasan Kemasjidan Masjid Besar Samalanga. Masjid tandingan ini dikhawatirkan bakal berdampak buruk berupa perpecahan ummat, lebih mengkhawatirkan lagi terjadi hal-hal di luar harapan kita bersama,” demikian kira-kira kesimpulan isi surat tersebut.
Merebaknya penolakan dari banyak pihak, Muhammadiyah pun menggelar rapat dengan Bupati dan Forkopimda untuk mencari upaya antisipasi. Apalagi, di paruh akhir bulan Agustus 2017, mencuat surat tanpa identitas yang tersebar di masyarakat setempat yang berisi ajakan berdemo menolak pembangunan Masjid Taqwa.
“Intimidasi mulai terjadi, ada yang tertulis di Meunasah Sangso berisi makian. Lalu ada juga spanduk bertuliskan penolakan terhadap pembangunan Masjid Taqwa yang dipasang di persimpangan utama menuju Desa Sangso,” terang Athaillah.
Tak gentar dengan beragam penolakan, tanggal 20 September panitia pembangunan Masjid Taqwa Samalanga kembali menyurati Bupati Bireuen meminta langkah-langkah konkret sehingga pembangunan dapat dilanjutkan lagi. Tak direspon, panitia pun tetap melangkah ke lokasi untuk gotong royong setelah meminta izin pada Kapolsek Samalanga. Sekian kali mengadakan gotong royong, terjadilah peristiwa pembakaran balai yang dilakukan sejumlah oknum pada 17 Oktober lalu.
DIKECAM BERBAGAI PIHAK
Pimpinan Pemuda Muhammadiyah, Munawar Syah dalam pernyataan sikapnya mengecam keras peristiwa pembakaran areal tapak masjid dan balai di lokasi pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Samalanga. “Ini perbuatan orang-orang intoleran dan krisis akhlaknya, tega sekali mereka merusak dan membakar tiang masjid dan balai pengajian saudara sesama muslim,” tegasnya.
Kejadian ini, lanjut Munawar, telah mengancam ukhuwah Islam di Samalanga. Maka dari itu, ia meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Bireuen untuk mengusut tuntas pelaku pengrusakan. Pihaknya juga meminta Pemkab Bireuen dan MPU untuk memfasilitasi upaya penyelesaian masalah ini. “Harus selesai dengan cara yang bermartabat sesuai dengan kaidah hukum dan ukhuwah islamiyah,” ujarnya.
Terakhir, Munawar menghimbau seluruh anggota Muhammadiyah di Bireuen untuk menahan diri dalam menyikapi peristiwa ini. “Kita menolak tegas prilaku intoleran. Kita tidak bisa membiarkan kesewenang-wenangan ini terjadi, namun, kita juga harus santun dan mengedepankan penyelesaian secara beradab dan bermartabat,” tutupnya.
Sementara itu, pada 18 Oktober, Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution merilis sejumlah rekomendasi terkait peristiwa pembakaran ini. Ia meminta pihak kepolisian segera menjelaskan ke publik tentang kebenaran peristiwa ini.
Menurutnya, penjelasan itu demi terpenuhinya hak untuk tahu (rights to know) bagi masyarakat mengenai informasi yang utuh. “Sekiranya benar, dunia kemanusiaan sangat menyesalkannya. Peristiwa ini mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan demokrasi,” kata Nasution.
Kepada masyarakat, Komnas HAM juga menghimbau agar tidak terpancing dengan provokasi apapun mengenai kejadian ini. “Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk memastikan hal ini tidak terulang lagi, negara tidak boleh kalah dengan pelaku intelektual tindakan intoleran,” tambah dia.
Menurut Maneger Nasution lagi, pendirian rumah ibadah adalah hak konstitusional warga negara. Sekiranya ada perbedaan pandangan antara satu pihak dan pihak lainnya, tersedia mekanisme dialog. “Ini lebih elegan, efektif, dan berkeadaban dalam menyampaikan aspirasi. Jikalau dari dialog pun tidak terwujud persamaan, sebaiknya gunakan saluran aspirasi sesuai hukum yang berlaku, jauhi tindakan main hakim sendiri,” kata Maneger. Tindakan main hakim sendiri dikhawatirkan dapat menimbulkan kekerasan-kekerasan baru.[]
Belum ada komentar