PM, MUARA ENIM – Entah apa yang ada dipikiran Yamudin (47), warga dusun III Desa Siku, Kecamatan Rembang Dangku, Kabupaten Muaraenim. Dirinya telah menyetubuhi putri kandungnya berinisial F (15).
Terkuaknya kasus ini, setelah korban bercerita kepada neneknya kalau ayah tersangka kerap menyetubuhinya. Peristiwa itu dilaporkan perangkat desa ke Polisi dengan nomor laporan LP/B/411/X/SUMSEL/RES M ENIM/SEK TL UBI. Polisi langsung menangkap tersangka di dalam rumahnya tanpa perlawanan.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sejak enam bulan lalu. Pertama kali dilakukan pada malam hari di rumah yang berada di tengah kebun tersangka.
“Pertamakali di dalam rumah, saat mau saya ‘anukan’ dia berontak dan lari keluar pondok. Karena di luar pondok gelap dan tengah kebun, akhirnya dia masuk lagi ke dalam, sehingga perbuatan itu terjadi,” kata Yamudin tanpa sesal, Kamis (5/11/2015).
Setelah kejadian itu, Tersangka kerap mengulangi perbuatan bejatnya itu, di saat sang istri tidak ada di pondok.
“Entah sudah berapa kali, saya tidak ingat,” ungkapnya.
Menurut tersangka, F merupakan anak dari istri kedua yang diceraikan saat F masih dalam kandungan. Setelah lahir, F dititipkan dengan ibu angkatnya di Jambi, sementara ibu kandungnya merantau ke Malaysia.
“Saya membawanya pulang, karena ibu angkatnya meninggal,” sambungnya.
Sementara itu, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung.
“Sekarang kasus ini masih didalami, tersangka sudah diamankan. Sementara korban telah diminta visum, ada kemungkinan korban telah mengandung,” ujar Janton.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Belum ada komentar