PM, Banda Aceh – Untuk tahun 2021 mendatang, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkan 18 program legislasi daerah (Prolegda).
Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius pada Senin (28/12/2020) mengatakan, rancangan qanun yang diusulkan pada Proleg 2021 itu sebagian besar merupakan lanjutan pembahasan raqan yang belum diparipurnakan pada tahun ini.
“Adapun rancangan qanun yang akan dibahas pada Proleg tahun anggaran 2021 itu yakni tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja kota (APBK) Banda Aceh 2020, Perubahan APBK 2021, APBK tahun 2022, rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi,” kata dia, melansir Antara.
Kemudian, rancangan qanun tentang pemerintahan mukim, pengelolaan ruang terbuka hijau, bangunan gedung, pengembangan kota layak anak, retribusi jasa pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Selanjutnya, rancangan qanun tentang perusahaan daerah air minum (Perumdam) Tirta Daroy, penambahan penyertaan modal pemerintah pada PT LKM Syariah Mahirah Muamalah, perubahan atas qanun Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor serta mengenai pengelolaan air limbah.
“Kami selaku atas nama badan legislasi DPRK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut meluangkan pikiran dan tenaga serta waktu untuk menyelesaikan tugas mulia ini,” ujar Heri Julius.
Selain menyampaikan Proleg 2021, Heri juga melaporkan sembilan dari 23 rancangan qanun 2020 yang sudah diselesaikan pada tahap persetujuan bersama untuk diparipurnakan.
Saat ini, kata dia, masih ada tiga rancangan qanun Banda Aceh yang masih menunggu jadwal fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Aceh yaitu qanun tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga, ruang terbuka hijau dan tentang pemilihan kepala desa secara serentak dengan sistem e-voting.
Sumber: ANTARA
Belum ada komentar