Banleg DPRA Harap Raqan Migas Disetujui Kemendagri

Banleg DPRA Harap Raqan Migas Disetujui Kemendagri
Kawasan gas di Blok B, Aceh Utara. [Dok. Pertamina]

PM, Banda Aceh – DPR Aceh pada tahun 2022 telah mengusulkan 12 rancangan qanun untuk difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Sembilan di antaranya sudah selesai difasilitasi, satu rancangan qanun hak-hak sipil dan politik ditolak.

Namun, dua rancangan qanun lainnya, yaitu Raqan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh dan Raqan Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masih belum kembali sehingga tidak bisa diparipurnakan.

”Dua qanun yang belum selesai difasilitasi merupakan rancangan qanun yang penting untuk disahkan segera, terutama raqan perubahan hukum jinayat, pemerintah Aceh sangat mengharapkan bisa secepatnya selesai difasilitasi oleh Kemendagri,” harap Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Mawardi mengutip laman resmi DPRA, Senin lalu (20/2/2023).

Selain itu, Raqan Pertambangan Minyak dan Gas bumi di Aceh menurutnya juga sangat urgen saat ini, karena raqan ini mengatur pengelolaan bersama antara Pemerintah Aceh dan pusat.

“Jadi ketidakjelasan pengelolaan sebelumnya maka dengan raqan ini bisa lebih menjelaskan, termasuk di dalamnya mengatur tentang upaya pelegalan pengelolaan sumur-sumur minyak oleh masyarakat yang selama ini dianggap ilegal,” katanya menambahkan.

Mawardi juga menjelaskan, Raqan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi merupakan turunan daripada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, di mana pada Pasal 156 dan Pasal 161 menjelaskan ketentuan berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam Aceh terutama pertambangan dan migas.

“Sektor pertambangan minyak dan gas menjadi sektor strategis pembangunan Aceh, sektor ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh karena menciptakan lapangan kerja, sehingga pengangguran menurun dan kemiskinan juga menurun,” ujarnya.

Dirinya mengaku khawatir, jika lemahnya peraturan maka Aceh tidak dapat memberikan jaminan bagi pengusaha dan investor, padahal jaminan regulasi sangat ditunggu oleh pelaku usaha.

“Kita tidak ingin suasana ketidakpastian selalu tercipta sehingga mis-management pengelolaan pertambangan dan migas berulang, maka rakyat Aceh kembali menderita,” tegasnya.

Ia lantas mendesak pihak Kemendagri segera menyelesaikan upaya fasilitasi raqan ini guna mempercepatnya DPR Aceh memparipurnakan dan Pemerintah Aceh dapat menjalankan semua ketentuannya. [*]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Walhi: Pembangunan PLTU Nagan Raya di Zona Konflik
ilustrasi: Sejumlah wartawan saat berada di terowongan lokasi pembangunan Pembangkit I PLTA Peusangan, Aceh Tengah, Jumat (7/9). (Antara Aceh/M Haris SA)

Walhi: Pembangunan PLTU Nagan Raya di Zona Konflik