Konversi penuh ke syariah tidak mengubah sistem yang dijalankan Bank Aceh. Debitur masih dijerat dengan bunga tinggi.
Pengamat Perbankan Aceh, Dr H Aliamin SE MSi Ak menyebutkan sistem perbankan yang dijalankan Bank Aceh sama sekali belum berkonsep syariah. “Pola pikir awak bank dan para pengambil keputusan masih cenderung mengarah kepada sistem konvensional. Ini yang menyebabkan sulit diterapkannya sistem syariah,” sebutnya kepada Pikiran Merdeka, Jumat (31/3/2017).
Utamanya, lanjut dia, dikarenakan orang yang bekerja di bank tersebut masih orang yang sama. “Jadi, kalau sistem dikatakan syari tetapi maindsetnya masih konvensional,” tuturnya.
Aliamin memastikan, kasus yang menjerat Budi Azhari merupakan contoh real dari mindset konvensional yang masih dipegang erat Bank Aceh. “Bank Aceh masih cenderung mempertimbangkan keuntungan berdasarkan perkembangan tingkat margin saat ini. “Jadi wajar kalau ada yang mengatakan sisitem Bank Aceh dulu dan sekarang tidak ada perbedaan sama sekali,” katanya.
Untuk menerapkan sistem syari, pihak Bank Aceh seharusnya tidak terlalu mengambil pusing. “Konsep utama perbankan untuk berpindah ke sistem syari, ya dengan menjunjung tingi aspek kemashlahatan, kepatutan dan kemampuan antara kreditor dengan pihak bank,” paparnya.
Aliamin menjelaskan, kemaslahatan tersebut bakal terwujud jika diawali kesepakatan pinjam meminjam antara pihak debitur dengan bank. “Kalau istilah ekonominya dikenal dengan tawar-menawar,” katanya.
Sementara dalam melakukan kesepakatan, lanjut dia, bank juga harus merujuk pada kepatutan dan kesanggupan nasabah dalam menetatapkan margin atau keuntungan. “Meskipun agak sulit diterapkan, jumlah margin yang dinilai patut tidak melebihi angka 8 persen,” sebutnya.
Sayangnya, tambah Aliamin, Bank Aceh masih menahan hak tawar nasabah dalam menentukan jumlah margin tersebut. Nasabah cenderung dipaksa mengikuti kemauan bank.
“Coba lihat kasus Budi Azhari, pinjamannya Rp200 juta. Tetapi marginnya mencapai Rp300 juta. Ini sungguh tidak patut dan mengesampingkan konsep kemaslahatan. Meskipun secara aturan BI, mereka tidak melanggar,” tutur Warek I Unmuha ini.
PERAN PEMERINTAH
Dalam menjalankan konsep syariah, Bank Aceh perlu mendapat dorongan Pemerintah Aceh. “Pemerintah harus mengambil beberapa kebijakan penting demi terwujudnya Bank Aceh yang benar-benar syari,” sebut Aliamin.
“Pemerintah Aceh harus menekan Bank Aceh untuk menerapkan margin atau keuntungan yang lebih murah kepada para debitur atau kreditur,” katanya.
Ia yakin, kebijakan tersebut dapat ditempuh mengingat saham Pemerintah Aceh mencapai 70 persen di Bank Aceh. “Karena ini modal rakyat Aceh, seharusnya mereka dapat memberikan discount rate yang jauh lebih murah dibandingkan bank lain. Kan bisa untuk orang Aceh marginnya hanya dibebankan 5 persen,” ujarnya.
Sebaliknya, kata Aliamin, untuk meraup keuntungan yang lebih, Bank Aceh bisa menambahkan margin bagi nasabah yang datang dari luar Aceh.
“Solusi kedua yang dapat dilakukan pemerintah, yakni dengan mendorong Bank Aceh untuk merubah maindset konvensional yang ada pada setiap pekerja dengan menafikan semua aspek yang pernah menjadi pengalaman mereka,” katanya.
Selanjutnya Pemerintah Aceh harus meminta pihak bank untuk mengurangi pemanfaatan pembiayaan yang murni dilakukan melalui uang. “Ini dapat dilakukan dengan mencoba menerapkan satu skim murabahah murni dan terlepas dari riba,” katanya.
Kalau yang diterapkan selama ini, lanjut dia, bank langsung memberikan uang kepada nasabah. “Padahal, dalam sistim perbankan syariah, itu tidak pernah ada uang sebagai instrumen yang diberikan kepada nasabah,” katanya.
Tak kalah pentingnya, lanjut dia, pemerintah harus mengutamakan perkembangan sektor ekonomi real yang memicu pertumbuhan ekonomi Aceh. “Untuk pengembangan sektor real tersebut, Bank Aceh harus dapat bekera sama dengan bank-bank umum lainnya. Sehingga, secara tidak langsung, Bank Aceh akan menjadi penunjang perbankan yang ada di Aceh,” katanya.
Diakuinya, pola tersebut akan sulit diwujudkan Bank Aceh setelah sekian lama menjalankan sistem perbankan konvensional. “Memang sulit diterapkan, tetapi tidak ada yang salah jika mereka (Bank Aceh) mulai mencobanya,” pungkas Aliamin.[]
Belum ada komentar