PM, Banda Aceh – Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) membahas Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2022 terkait penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Senin, 12 Oktober 2021. Pembahasan yang dilaksanakan di ruang Banggar DPRA tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Aceh, T Ahmad Dadek.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, RKPA Tahun 2022 merupakan rencana kerja terakhir masa kepemimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Seharusnya kata Dahlan, RKPA 2022 memuat rencana strategis pemerintah Aceh dan usulan masyarakat.
Anggota Banggar juga menilai bahwa di akhir periode kepemimpinan Nova Iriansyah terdapat beberapa target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh atau RPJMA 2017-2022 yang belum terwujud.
“Beberapa target RPJMA kita, yaitu target lima tahunan banyak sekali yang masih merah, yang juga dengan alokasi anggaran tahun ini belum tentu akan sesuai dengan harapan yang sudah menjadi rencana jangka menengah pembangunan kita,” kata Dahlan Jamaluddin.
Dalam pembahasan tersebut, Anggota Banggar DPRA Ihsanuddin MZ juga mempertanyakan target konkret TAPA dalam mengurangi angka kemiskinan di Aceh.
Di sisi lain, Fuadri yang juga anggota Banggar DPRA turut mempertanyakan solusi pemerintah Aceh dalam mengurangi angka pengangguran di Aceh. Menurutnya pemerintah perlu melakukan intervensi dalam mempersiapkan tenaga kerja yang siap untuk ditampung di berbagai perusahaan swasta yang ada di Aceh.
Sementara itu, TAPA dalam RKPA 2022 tersebut, merencanakan pelaksanaan anggaran sebesar Rp16,459 triliun. Angka tersebut pun dinilai berkurang dari pagu indikatif sebagaimana tertuang dalam RPJMA 2017-2022 yang mencapai Rp17,7 T, khusus untuk tahun mendatang.
Dalam dokumen RKPA tersebut TAPA juga mengajukan rencana pembangunan untuk rumah layak huni pada tahun 2022 yang berjumlah 3.256 unit. Sementara pagu indikatif pembangunan rumah itu mencapai Rp 340.903.200.000.
Namun Anggota Banggar DPRA dari Fraksi PNA, Falevi Kirani menilai usulan tersebut belum menjawab target RPJMA tahun 2017-2022. Dia mengatakan pembangunan rumah layak huni merupakan janji politik pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah yang kemudian dituangkan dalam RPJMA.
“Ini tahun terakhir pemerintahan, diselesaikan saja berapa yang harus dibangun. Apalagi tahun kemarin (pembangunan rumah layak huni ) juga tidak ada. Berapa perlu, anggarkan saja,” kata Falevi.
Hal senada juga disampaikan Zulfadli, anggota Banggar DPRA lainnya dari Fraksi Partai Aceh. Zulfadli berharap pemerintah Aceh tidak melanggar Qanun Aceh terkait pembangunan rumah layak huni.
Dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMA tahun 2017-2022 disebutkan angka kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat miskin Aceh masih sangat tinggi. Kebutuhan rumah layak huni tersebut merupakan urusan wajib dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah Aceh dalam periode 2017-2022.
RPJMA kemudian menargetkan pembangunan 34.000 rumah layak huni bagi masyarakat miskin Aceh. Dimulai pada tahun 2018, pemerintah berdasarkan RPJMA tersebut wajib membangun 6.000 unit rumah layak huni setiap tahunnya. Sementara pada tahun 2022, Pemerintah Aceh wajib membangun 10 ribu unit rumah layak huni sesuai RPJMA yang telah disepakati.
Terkait hal ini, Ketua TAPA yang juga Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek mengatakan jumlah rumah layak huni tersebut dapat saja berubah dalam pembahasan KUA PPAS. “Kalau ada penambahan nanti kita lihat kemungkinan penambahannya,” kata Ahmad Dadek.[]
Belum ada komentar