Bandar Sabu Ini Diciduk Polisi Setelah Pengedar “Nyayi”

Bandar Sabu Ini Diciduk Polisi Setelah Pengedar “Nyayi”
Bandar Sabu Ini Diciduk Polisi Setelah Pengedar “Nyayi”

PM, Jantho – JW (30) warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, tak dapat berkutik saat diamankan oleh Sat Narkoba Polres Aceh Besar, Selasa (20/3) dini hari tadi, di rumahnya.

Tindak tanduknya sebagai Bandar narkoba terbongkar setelah ada pengakuan seorang pengedar berinisial IR, warga Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, yang ditangkap lebih dulu Senin (19/3) malam, sekira pukul 23.30 WIB.

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Aceh Besar menangkap seorang tersangka penyalahgunaan sabu berinisial IR (24) di kawasan  Gampong Jawa, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Senin (19/3/2018) malam, sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto mengatakan, dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 1,9 gram.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla dan melibatkan personil Polsek Seulimuem,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (20/3).

Dari penangkapan IR, kata Kapolres, Polisi memperoleh informasi bahwa barang haram itu diperoleh dari JW di Indrapuri. Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar kemudian langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.

Petugas pun mengamankan JW (30), Swasta, 0/3/2018) subuh tadi, sekira pukul 03.00 WIB. Dari penangkapan itu, disita barang bukti berupa 14 paket sabu seberat 25 gram.

“Tersangka ditangkap di kawasan Gampong Cureh, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, atas informasi dari tersangka yang sebelumnya ditangkap,” kata Kapolres.

Barang bukti yang ditemukan diperoleh setelah petugas melakukan interogasi terhadap JW, yang kemudian ditemukan 4 paket sedang dan 10 paket kecil sabu. JW mengaku, barang haram ini dibeli langsung ke Lhoksukon, Aceh Utara, dari seseorang berinisial Ir.

“Tersangka dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolres Aceh Besar guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait