PM, IDI – Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Timur menangkap tersangka badar shabu berinisial MZ (40) warga Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kamis (11/02).
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan tersangka yang menjadi target operasi Antik Rencong 2016 ditangkap saat bekunjung ke rumah temannya di Desa Keude Idi Cut, Kecamatan Darul Aman. Polisi ikut menyita tiga paket sabu-sabu seberat enam gram, berikut dua lembar plastik kecil serta handphone merk Samsung dan Nokia.
“Pengakuannya kepada penyidik, sabu-sabu itu rencananya akan dipecah enam paket kecil dan siap dijual,” kata Ildani Ilyas.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. [PM003]).
Belum ada komentar