PM, Pidie – Tim Gabungan Res/Intel Polsek Bandar Dua, menangkap seorang pengedar sabu berinisial HF (29) pemuda asal Gampong Cot Meurak Baroh, Kecamatan Samalanga, Bireuen, saat sedang melakukan transaksi di Jembatan Gampong Adan, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, Senin (11/9) malam.
Kapolsek Bandar Dua Ipda Faisal, menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan pada Senin malam sekira pukul 23.00 Wib, atas laporan masyarakat gampong Adan yang resah dengan ulah pelaku karena sering mengedarkan barang haram tersebut kepada para pemuda setempat.
“Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan di lokasi, dimana tempat pelaku sering melakukan transaksi sabu. Tepatnya pada Senin malam, tim berhasil menemukan pelaku yang sedang menunggu pelanggan di jalan depan jembatan Gampong Adan,” ujar Kapolsek.
Saat hendak diciduk oleh petugas, sambung Kapolsek, pelaku sempat berusaha kabur. Namun, Polisi yang telah siaga akhirnya berhasil menangkap pelaku. “Terkejut dengan kehadiran Polisi, HF berusaha kabur dengan mengambil langkah seribu, namun polisi berhasil menangkapnya serta menggeledah tubuhnya,” beber Faisal.
.
Hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan 1 paket sabu yang disimpan pelaku di saku celana. Kemudian, pelaku pun langsung digiring ke Mapolsek Bandar Dua untuk dimintai keterangan.
“Pelaku adalah warga Cot Meurak Baroh dan sering main ke Gampong Adan untuk bertransaksi sabu dengan para pelanggannya. Kehadiran pelaku telah lama terpantau oleh warga sekitar, namun ia tak memperdulikannya,” tambah Faisal.
.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bandar Dua guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Faisal.()
Belum ada komentar