Banda Aceh—Kota Banda Aceh bakal menjadi daerah bebas rokok menyusul diajukannya sejumlah titik kawasan tanpa rokok di ibu kota Provinsi Aceh tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Media Yulizar, Jumat (17/5) lalu.
“Kawasan tanpa rokok ini akan diatur dalam qanun atau peraturan daerah,” katanya, seperti tulis Antara.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menggodok draf rancangan qanun kawasan tanpa rokok tersebut sebelum diserahkan kepada legislatif melalui Wali Kota Banda Aceh.
Ia mengatakan, draf rancangan qanun tersebut terdiri delapan bab dan 26 pasal. Rancangan qanun ini nantinya akan mengatur tempat-tempat kawasan bebas rokok berikut sanksinya.
“Ada delapan tempat yang diusulkan sebagai kawasan tanpa rokok. Kami berharap tempat kawasan tanpa rokok ini bertambah saat dibahas di legislatif,” katanya Adapun kawasan tanpa rokok yang diusulkan dalam draf rancangan qanun tersebut meliputi sarana kesehatan, sekolah dan tempat pendidikan lainnya, serta arena kegiatan anak.
“Kemudian, tempat ibadah, tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta, angkutan umum serta tempat umum yang tertutup. Di kawasan tersebut tidak hanya dilarang merokok, tetapi juga dilarang memperjualbelikan dan mempromosikan rokok,” papar Media Yulizar.
Sedangkan sanksinya, lanjut dia, bagi yang merokok di kawasan tanpa rokok dipidana penjara paling lama tiga hari dan atau denda paling banyak Rp50 ribu.
Sementara, bagi orang atau badan usaha yang mempromosikan, menjual atau membeli rokok di kawasan tersebut dipidana paling lama tujuh hari dan atau denda paling banyak Rp5 juta.
“Bagi pengelola tempat atau sarana yang dijadikan kawasan tanpa rokok tidak mengawasi atau membiarkan orang lain merokok, atau tidak memasang tanda larangan merokok, juga dikenakan sanksi,” katanya.
Media menyebutkan, sanksi bagi pengelola kawasan tanpa rokok bisa dipidana dengan pidana penjara atau kurungan badan paling lama 15 hari dan atau denda paling banyak Rp10 juta.[]
Belum ada komentar