PM, Banda Aceh – Dalam upaya menciptakan masyarakat yang sehat, Kota Banda Aceh menerapkan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diambil untuk mengurangi paparan asap rokok di ruang publik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gaya hidup sehat.
Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Danil Abdul Wahab, menyatakan bahwa Qanun ini merupakan tonggak penting dalam kebijakan kesehatan di Kota Banda Aceh. Dalam sebuah workshop bertema “Masa Depan Kota Sehat: Kolaborasi Pelaku Usaha dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banda Aceh”, Danil menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat.
“Tujuan utama Qanun KTR adalah menyadarkan masyarakat akan hidup sehat, menciptakan lingkungan bersih, serta menurunkan angka perokok pemula,” ujar Danil saat acara yang berlangsung di Hotel Kryad Muraya, Selasa (17/12/2024).
Selain itu, penerapan aturan ini turut berdampak pada pembatasan iklan rokok di tempat umum. Meskipun hal ini memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD), Danil menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan budaya hidup sehat.
Dukungan dari Pemangku Kepentingan
Wali Kota Banda Aceh terpilih, Iliiza Sa’aduddin Djamal, yang turut hadir secara virtual, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah dimulai sejak 2012 dan diresmikan menjadi Qanun pada 2016. Iliiza menyoroti bahwa aturan ini dirancang sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap dampak buruk asap rokok, terutama bagi anak-anak dan ibu-ibu.
“KTR adalah langkah konkret untuk membangun kualitas hidup masyarakat yang lebih baik, bersih, dan sehat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini. Insentif, seperti pengurangan pajak, dapat diberikan kepada pelaku usaha yang mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok.
Harapan untuk Masa Depan
Workshop ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, LSM, Aceh Institute, pakar kesehatan, serta akademisi. Diskusi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk mendukung pelaksanaan Qanun KTR secara efektif.
Dengan penerapan yang konsisten, Banda Aceh berharap menjadi pelopor kota sehat di Indonesia, sekaligus meningkatkan daya tarik sebagai destinasi wisata yang ramah lingkungan.
“Kolaborasi adalah kunci utama. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan kota yang sehat dan bebas dari asap rokok,” tutup Iliiza.
Belum ada komentar