PM, Banda Aceh – Seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mendukung lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan Covid-19.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan Perwal ini didukung seluruh unsur Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh yang merupakan tim Gugus Tugas Covid-19.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes apol Trsino Riyanto berharap adanya sinergi yang lebih baik untuk menerapkan aturan ini. Hal senada juga disampaikan Ketua Pengadilan, Ainul Mardhiah. Ia juga mengapresiasi persiapan yang dilakukan pemerintah.
“Kita mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemko dalam menghadapi situasi sulit pandemi Covid-19, termasuk upaya menyiapkan dua tempat isolasi sekaligus, yakni di RSU Meuraxa dan RSU Cut Meutia,” ujarnya.
Kata Aminullah, Perwal 45 Tahun 2020 ini mulai diterapkan 1 September. Di dalamnya juga diatur sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19), seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4M).
“Bagi perorangan, sanksinya berupa kerja sosial atau denda administratif dan adat,” kata Amin.
Sedangkan bagi pelanggar yang merupakan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab fasilitas umum bakal disanksi denda administratif atau penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
“Pada Perwal Banda Aceh ini dijelaskan, sanksi sosial bagi perorangan yang dimaksud adalah membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama 2 jam,” lanjut dia.
“Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu.”
Adapun sanksi administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu jika di tempat usaha mereka ditemukan pelanggaran, seperti tidak mampu memastikan berjalannya protokol kesehatan di tempat usaha mereka.
Sedangkan bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar denda administratif Rp 500 ribu.
Amin menegaskan Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi untuk memaksimalkan upaya memutus penularan virus Corona.
“Mari kita berdoa dan berikhtiar agar Covid-19 ini segera berakhir. Karenanya kita harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Kita ingin masyarakat bisa kembali beribadah dengan dengan nyaman, anak-anak bisa sekolah kembali dan aktifitas sosial kita juga bisa berjalan,” harap Aminullah.[]
Belum ada komentar