PM, Banda Aceh – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh melaksanakan vaksinasi Covid-19 perdana di Banda Aceh tahap I pada Jumat (15/1/2021) di RSUD Meuraxa Banda Aceh.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Luqman menyebutkan, vaksin tidak akan dilakukan pada sejumlah kelompok yang ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
“Ada 16 syarat bagi kelompok yang tidak boleh diberi vaksin. Diantaranya, vaksin hanya dapat diberikan dengan usia 18 sampai 59, selain itu tidak boleh. Kemudian jika sudah terkonfirmasi positif Covid-19 sebelumnya dan telah sembuh, maka juga tidak akan divaksin,” ungkapnya, Kamis.
Sementara itu Wali Kota Aminullah mengatakan pemerintah siap melakukan vaksin perdana ini. Bahkan akan ada 10 utusan dari Forkopimda untuk divaksin di RS Meuraxa.
“Dari masing-masing instansi pemerintahan, DPRK, TNI dan Polri, akan menyertakan satu orang yang sesuai dengan syarat yang di tentukan,” kata Aminullah.
Para pimpinan, khususnya Wali Kota Aminullah sendiri telah menyatakan siap sebagai yang pertama divaksin, hal itu dikatakannya menjelang malam pergantian tahun, 30 Desember 2020. Namun, terhalang syarat, Aminullah pun tidak diperkenankan.
“Saya siap, dan kami semua siap. Vaksin ini kan sudah dilabeli halal oleh MUI, dan lagi BPOM mengatakan sudah aman. Kalau Pak Wakil Zainal kita sudah alumni Covid,” tutur wali kota.
Aminullah pun mengharapkan kepada warga untuk menyikapi perihal vaksinasi ini dengan baik.
“Amanah dari pusat bahwa tidak ada pemaksaan bagi masyarakat. Kita laksanakan sesuai dengan arahan pusat,” kata Aminullah. (*)
Belum ada komentar