Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) semakin rampung. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, jelang rapat pembahasan RUU tersebut pada Sabtu (3/10/2020).
Baidowi mengatakan bahwa pembahasan akan digelar di Gedung DPR dan terbuka untuk umum dan disiarkan secara virtual. Diketahui, DPR juga beberapa kali menggelar rapat di akhir pekan untuk mengebut pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.
Saat ditanyai fokus dan progres Omnibus Law tersebut, Baidowi menjawab bahwa pembahasan RUU tersebut sudah selesai.
Menurut Baidowi, rapat siang ini hanya akan membahas beberapa rumusan yang dianjurkan oleh tim khusus dan harus disepakati di panja. “Sudah selesai. Nanti beberapa hal rumusan dari Timus yang harus disepakati di Panja,” katanya, melansir CNN Indonesia.
Baidowi mengatakan bahwa RUU ini kemungkinan akan rampung sepenuhnya dan bisa disahkan sebelum memasuki masa reses. “Ya (bisa disahkan), tergantung fraksi-fraksi,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (Panja RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), Supratman Andi Agtas, juga menyebut pembahasan RUU itu di tingkat panja telah rampung.
Menurutnya, pembahasan dilanjutkan ke tingkat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Setelah selesai di tingkat Timus, DPR akan menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk mengambil keputusan tingkat I terkait RUU Omnibus Law Ciptaker.
Pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker telah dimulai sejak pemerintah menyerahkan draf regulasinya ke DPR melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wamenkeu Suahasil Nazara pada Februari 2020.
RUU Omnibus Law Ciptaker mencakup sebanyak 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, hingga kemudahan berusaha
Termasuk pula dukungan riset dan invoasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Sumber: CNN Indonesia
Belum ada komentar