PM, Aceh Barat – Tersangka kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal, Ansari (49) yang baru 11 hari kabur dari Lapas Kelas II B Meulaboh, ditangkap oleh Polisi, Jumat (17/11) di kawasan gampong Ujong Raja, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat
Infomasi yang berhasil dihimpun pikiranmerdeka.co, sempat terjadi baku tembak antara petugas Kepolisian dengan buronan tersebut saat dilakukan penyergapan.
Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas setelah ditembus timah panas di kaki kanan dan kiri. Operasi tersebut dipimpin lWadir Reskrimum Polda Aceh, AKBP Wawan.
Ansari kini di rawat di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dien (RSU-CND) Meulaboh setelah sebelumnya sempat mendapat perawatan di Puskesmas Meutulang, Kecamatan Panton Reu. Tersangka yang sudah dilakukan perawatan itu, masih dalam keadaan kritis.
“Dalam kontak tembak tersebut tidak ada korban jiwa dari pihak Kepolisian saat melakukan operasi penangkapan,” kata AKP Fitriadi, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat.
Dalam penangkapan, pihak polisi mengamankan satu pucuk pistol jenis Revolve beserta peluru, yang diduga milik Ansari yang digunakan untuk melakukan perlawanan pada saat terjadi penyergapan terhadap dirinya.()
Belum ada komentar