Presiden Joko Widodo resmi meneken Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengampunan atau amnesti kepada Baiq Nuril.
Merespon hal itu, pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi pun bersyukur. Bagi Joko, ditekennya Keppres tersebut menjadi buah hasil perjuangan kliennya dalam mencari keadilan.
“Alhamdulillah membuahkan hasil. Ini sangat luar biasa, kami tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih,” kata Joko saat dihubungi wartawan, Senin (29/7).
Ia pun menceritakan haru biru saat kliennya mendengar permohonan amnesti telah ditandatangani. “Tadi dia sempat sujud syukur dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya,” jelasnya.
Untuk saat ini, kata dia, Baiq Nuril masih berada di Jakarta. Pengambilan surat amnesti pun diakui akan diambil langsung oleh kliennya.
Dengan adanya Keppres tersebut, maka kasus hukum perkara UU ITE yang memvonis kliennya selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta gugur.
“Sudah selesai. Dengan memegang surat itu, maka putusan atau vonis pengadilan terhadap Nuril gugur dengan sendirinya,” tandasnya.
Sumber: RMOL
Belum ada komentar